Besok, Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Jumat, 24 Oktober.
“Dari pihak LM (Lisa Mariana) menyampaikan akan datang besok,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Kamis, 23 Oktober.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, turut membenarkan kehadiran kliennya.
“Hadir (pemeriksaan), pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber telah memanggil Lisa Mariana pada Senin (20/10) untuk diperiksa sebagai tersangka, namun pemeriksaan ditunda karena Lisa berhalangan hadir akibat sakit.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilakukan oleh Lisa Mariana.
Perseteruan keduanya mencuat setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di Instagram pada 26 Maret 2025, yang menampilkan sosok diduga Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim sedang mengandung anak hasil hubungannya dengan pria tersebut.
Dalam penyidikan, tes DNA dilakukan terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan Lisa yang berinisial CA.
Hasil pemeriksaan DNA dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menunjukkan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Baca juga:
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti.