Merasa Dirugikan, Slipknot Gugat Pemilik Domain Slipknot.com
JAKARTA - Slipknot mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak tak dikenal yang menguasai domain Slipknot.com. Band metal asal Iowa itu mengajukan gugatan pelanggaran paten dan merek dagang federal atas praktik cybersquatting atau penggunaan domain secara tidak sah.
Gugatan tersebut diajukan berdasarkan laporan dari Domain Name Wire, dengan mencantumkan tuduhan pelanggaran di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Anti-Cybersquatting federal, mengingat domain tersebut telah terdaftar sejak tahun 2001—beberapa tahun setelah Slipknot terbentuk pada pertengahan tahun 1990-an.
Selama ini, Slipknot terpaksa menggunakan alamat Slipknot1.com sebagai situs resmi mereka. Keputusan band untuk menyeret kasus ini ke meja hijau didasari fakta bahwa pemilik domain Slipknot.com—yang identitasnya masih misterius bagi mereka—secara terang-terangan mencari keuntungan dari nama besar band.
Domain itu diduga menyediakan tautan iklan pay-per-click untuk penjualan tiket konser, merchandise Slipknot, dan paket VIP konser.
“Nama domain tersebut didaftarkan dalam upaya mengambil keuntungan dari niat baik penggugat dan untuk menipu pengunjung yang tidak menaruh curiga — di bawah kesan bahwa mereka mengunjungi situs web yang dimiliki, dioperasikan, atau berafiliasi dengan penggugat — agar mengklik pencarian web dan tautan bersponsor lainnya,” tulis kuasa hukum Slipknot dalam gugatan tersebut, dikutip Blabbermouth, Senin, 20 Oktober.
“Penggemar penggugat atau siapapun yang ingin membeli merchandise Slipknot resmi pasti akan mengunjungi situs web slipknot.com dengan asumsi itu milik penggugat dan kemudian membeli merchandise Slipknot yang tertaut di situs tersebut, sehingga menyebabkan kerugian bagi penggugat,” lanjutnya.
Baca juga:
Identitas pendaftar domain Slipknot.com memang sengaja disembunyikan. Menurut kuasa hukum, nama pendaftar tidak teridentifikasi dalam catatan WHOIS atau ICANN. Namun catatan tersebut mencantumkan alamat kotak pos di Kepulauan Cayman.
Di bagian lain, informasi kontak teknis dan administratif mencantumkan organisasi bernama Slipknot Online Services, Ltd, dengan alamat yang sama di Kepulauan Cayman. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa organisasi ini tidak terdaftar di negara bagian manapun di Amerika Serikat.
Adapun, langkah hukum ini terjadi hanya dua bulan setelah Billboard melaporkan bahwa Slipknot hampir menyelesaikan kesepakatan penjualan katalog musik mereka yang nilainya sekitar 120 juta dolar AS (sekitar Rp1,96 triliun).
Kesepakatan antara anggota band dengan HarbourView Equity Partners mencakup hak atas royalti penerbitan dan rekaman master Slipknot. Dilaporkan, kesepakatan ini mencakup katalog arsip band tetapi tidak mencakup rilisan di masa depan.