Komisi XIII DPR Dorong Komnas Perempuan Tak Lagi di Bawah Komnas HAM

JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong agar Komnas Perempuan segera menjadi satuan kerja (satker) mandiri, tidak lagi berada di bawah Komnas HAM. 

Menurut Willy, pemisahan ini penting untuk memperkuat kelembagaan Komnas Perempuan, terutama setelah amanat dan peran strategis lembaga ini secara eksplisit tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Komisi XIII DPR RI akan mendorong Komnas Perempuan menjadi satker mandiri, tidak lagi di bawah Komnas HAM. Ini untuk penguatan lembaga karena sudah tertuang atau amanat dalam UU TPKS,” ujar Willy kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober. 

Selain itu, Willy menilai, langkah ini juga sebagai hadiah bagi Komnas Perempuan yang sudah 27 tahun berdiri. "Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara. Ia adalah ruh peradaban yang tumbuh dari kesadaran bangsa akan luka-lukanya sendiri, luka kekerasan, luka diskriminasi, dan luka yang sering kali disembunyikan di bawah karpet moralitas sosial," katanya.

Willy menyebut, Komnas Perempuan telah memainkan peran sentral dalam lahirnya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Hal tersebut, kata Willy, merupakan sebuah pencapaian historis yang lahir dari kerja panjang solidaritas sosial, bukan kompromi politik.

Kendati demikian, Willy yang merupakan Ketua Panja UU TPKS ini menegaskan bahwa UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor, termasuk dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha. 

"UU TPKS belum boleh berhenti di atas kertas. Ia harus menjadi alat gerakan sebuah instrumen sosial untuk mengubah perilaku, membangun kesadaran, dan menciptakan kejeniusan-kejeniusan praktis yang hidup di tengah masyarakat," jelas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI itu.

Pimpinan Komisi DPR yang membidangi urusan HAM itu menambahkan, saat ini masyarakat sangat membutuhkan kreativitas sosial yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, hingga dunia usaha. Willy pun menekankan perlindungan harus dipandang sebagai kebanggaan moral bangsa.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap hak-hak perempuan, Willy memastikan Komisi XIII DPR akan terus mendorong penguatan kelembagaan Komnas Perempuan melalui strategi anggaran, pengawasan implementasi UU TPKS, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor.

"Apa yang harus kita bangun bersama ke depan adalah Indonesia yang baru: Indonesia di mana rumah menjadi tempat aman, bukan ancaman, sekolah menjadi ruang tumbuh, bukan ruang trauma, ruang publik menjadi arena partisipasi yang setara, dan hukum menjadi pelindung yang berpihak, bukan sekadar pengadil," pungkasnya.