Mensesneg dan PPKGBK Gugat PT Indobuildco ke Pengadilan, Minta Angkat Kaki dari Lahan GBK

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah serta seluruh bangunan Hotel Sultan kepada negara.

Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan tindakan PT Indobuildco yang masih menggunakan, menguasai, dan mengomersialisasikan tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora merupakan perbuatan melawan hukum, karena kedua HGB tersebut telah berakhir.

“Kami mengajukan gugatan rekonvensi terhadap PT Indobuildco agar dihukum melakukan perbuatan melawan hukum sebab masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah tersebut padahal haknya telah berakhir,” kata Kharis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Antara, Kamis, 16 Oktober. 

Permohonan pembaruan dua HGB tersebut telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sejak 13 Desember 2023.

Selain itu, PT Indobuildco juga tidak memperoleh rekomendasi atau izin tertulis dari Mensesneg cq PPKGBK selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh, pada 4 Oktober 2023, Izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang (KKPR) atas nama PT Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan dan apartemen turut dibatalkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Dalam upaya menegaskan dalil gugatan, Mensesneg dan PPKGBK menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima, sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober. 

Prof. Anwar menjelaskan bahwa setelah masa berlaku HGB suatu badan hukum berakhir, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB dimaksud.

“Badan hukum itu tidak lagi berhak melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah eks HGB, baik menguasai, menempati, maupun mengambil keuntungan,” ujar Anwar.

Ia menambahkan, jika badan hukum masih melakukan aktivitas di atas tanah eks HGB, maka tindakan tersebut melanggar hukum karena dilakukan tanpa hak, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan berpotensi merugikan pemegang HPL, dalam hal ini negara.