Dana Rp200 Triliun Disalurkan ke Himbara, Airlangga Ungkap Penurunan Suku Bunga Bikin Bankir Panas Dingin

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bertujuan untuk memperkuat likuiditas sektor perbankan.

Airlangga menjelaskan bahwa akibat dari kebijakan tersebut, terjadi penurunan tingkat suku bunga dan penurunan ini, membuat sejumlah pelaku industri perbankan merasa cemas.

"Pemerintah juga terus mendorong dengan penempatan dana Rp200 triliun sehingga likuiditas di market terisi. Dampaknya tentu penurunan suku bunga, itu membuat banker agak panas dingin juga," ujarnya dalam acara 'Navigating Indonesian Economy Amid Global Shifts', Selasa, 7 Oktober.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya kondisi pasar cenderung stabil menjelang akhir tahun. Namun, setelah adanya penempatan dana tersebut membuat dinamika pasar berubah, terutama terkait persaingan antarbank dalam mengumpulkan dana dan menyalurkan kredit..

"Karena tadinya sudah agak tenang dengan situasi di akhir tahun, namun dengan dipacunya adanya Rp200 triliun dana di market, tentu persaingan dan penurunan tingkat suku bunga itu terjadi," ucapnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan penempatan dana kas pemerintah yang belum terpakai senilai Rp200 triliun ke lima bank nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, yang ditandatangani pada Jumat, 12 September 2025.

"Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya selaku bendahara umum negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia," dikutip dari bagian menimbang KMK 276/2025.

Dalam KMK tersebut dijelaskan bahwa dana ditempatkan di lima bank mitra, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Adapun dalam bagian diktum kedua KMK 276/2025 disebutkan penempatan uang negara senilai Rp200 triliun pada tahap pertama, penyaluran dilakukan secara bertahap dengan limit Mitra Kerja pada masing-masing Bank Umum Mitra yaitu BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima sebesar Rp55 triliun, BTN senilai Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.

Bank Umum Mitra melakukan perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang paling sedikit memuat: identitas para pihak; hak dan kewajiban para pihak; penyampaian laporan; larangan; denda dan sanksi; keadaan kahar (force majeure); penyelesaian perselisihan; komunikasi dan pemberitahuan; penarikan dana; perubahan atas perjanjian; dan jangka waktu perjanjian kemitraan.

"Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilarang menggunakan uang dari penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," sebagaimana tertuang dalam diktum kelima KMK tersebut.

Penempatan Uang Negara kepada Bank Umum Mitra dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang.

Terhadap penempatan Uang Negara kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan tingkat bunga/imbal hasil sebesar 80,476 perse dari BI 7-Day Reverse Repo - Rate (BI 7-DRR Rate) untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.

Tenor penempatan Uang Negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang, dan Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra menerapkan manajemen risiko melalui: penggunaan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, apabila Bank Umum Mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian Penempatan Dana; dan atau bentuk mitigasi risiko lainnya dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.