Pramono Tegaskan KJP-KJMU Tak Bakal Terganggu Meski APBD 2026 Terpangkas
JAKARTA - Pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah, termasuk Jakarta dalam perencanaan APBD tahun 2026. Imbasnya, Pemprov DKI terpaksa melakukan efisiensi anggaran tahun depan.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memangkas alokasi anggaran untuk penyaluran bantuan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Hal yang berkaitan dengan KJP, yang dibagi 707.513 siswa tidak boleh diotak-otik. Termasuk kemudian KJMU yang telah dibagikan untuk 16.979. Yang lain-lain tentunya akan ada refocusing, efisiensi, dan juga realokasi," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 6 Oktober.
Pramono mencontohkan, Pemprov DKI akan mulai mengurangi kegiatan perjalanan dinas, belanja makan-minum, dan program kerja atau pembangunan yang masih bisa ditunda untuk tak dilaksanakan tahun depan.
"Jadi, era menggunakan dana besar yang tanpa pengawalan ketat sudah lewat. Sekarang pasti akan kami kawal secara khusus," urai Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan mencari solusi lain untuk menutupi kebutuhan anggaran tahun 2026 dari pemangkasan dana transfer tersebut.
Baca juga:
Salah satu yang diincar adalah peningkatan pendapatan daerah dari pihak swasta, mulai dari kerja sama program pembangunan hingga penarikan dana kompensasi dari koefisiensi lantai bangunan (KLB).
"Salah satu hal yang akan saya lakukan adalah melakukan kreatif financing. Hal-hal yang bisa katakanlah dibangun dengan berpartner, kerja sama, mitra strategis, ataupun dari dana KLB, SLF, SP3L, dan sebagainya, tetap akan dilakukan," jelasnya.
DPRD dan Pemprov DKI sejatinya telah merencanakan APBD Jakarta pada tahun depan dengan nominal jumbo, yakni sebesar Rp95,35 triliun.
Dari rancangan itu, diproyeksikan penerimaan transfer berupa dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemeritah pusat pada 2026 mencapai Rp26 triliun.
Namun, baru-baru ini Kementerian Keuangan memutuskan untuk mengurangi dana transfer sebesar Rp15 triliun menjadi hanya Rp11 triliun. Sehingga, proyeksi APBD DKI tahun depan terpaksa dikurangi menjadi Rp79,06 triliun.