Diam-diam Azis Syamsuddin Diperiksa Dewas KPK terkait Kasus Penyidik KPK Makelar Kasus
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Keterangan dari Politikus Partai Golkar ini digali terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Iya benar tadi pagi," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin, 17 Mei.
Diketahui, Stepanus bersama pengacara Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK. Azis Syamsuddin sendiri disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Dikonfirmasi mengenai materi yang didalami Dewas saat meminta keterangan Azis Syamsuddin, Haris mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Hal ini lantaran Haris tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.
"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," katanya.
Baca juga:
- 3 Hari Jelang Lebaran, Satu RT di Yogyakarta 'Dilockdown' Cegah COVID-19
- Singapura Berlakukan Pembatasan Paling Ketat Sejak Lockdown karena COVID-19
- Jadi Ahli Sidang Rizieq Shihab, Refly Harun: Tidak Perlu Ada Pidana Kalau Sudah Disanksi Denda
- Mengeluh Panas Sekali di Penjara, Ferdinand ke Rizieq Shihab: Sabar Ya, Buktikan dan Jangan Mengeluh!
KPK diketahui menetapkan penyidiknya dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Stepanus bersama pengacara Maskur Husain diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar agar perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan Syahrial tidak berlanjut.
Tak hanya memproses hukum, Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan, pihaknya juga akan akan melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK terkait tindakannya itu. Hal ini lantaran perbuatan Stepanus bertentangan dengan kode etik pegawai KPK.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 April malam.