Polda Aceh Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar 19 Warung Kopi
BANDA ACEH - Penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar yang melibatkan 19 warung kopi di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian mengatakan kasus tersebut dihentikan setelah pihak pemegang hak siar, yakni platform penyiaran digital Vidio, mencabut laporan.
“Penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar sudah dihentikan setelah pihak pemegang hak siar mencabut laporan di Polda Aceh. Artinya, kasus tidak dilanjutkan lagi,” kata Zulhir di Banda Aceh, Antara, Jumat, 3 Oktober.
Zulhir menyebut, pencabutan laporan dilakukan setelah adanya mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bersama para pihak terkait.
Setelah proses mediasi, penyidik menindaklanjutinya dengan tahapan administrasi hukum formal agar baik pelapor maupun terlapor memperoleh kepastian hukum.
“Penanganan perkara dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” ujarnya.
Baca juga:
Meski demikian, Zulhir mengingatkan masyarakat, khususnya pengelola warung kopi, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik. Menurut dia, hak siar merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HaKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga pelanggaran dapat berimplikasi hukum.
“Kami berharap pelaku usaha memastikan konten yang ditayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Mari sama-sama hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat,” kata Zulhir.