Lapak Ilegal Penjual Miras dan Posko FBR di Pegangsaan Dua Kelapa Gading Dibongkar Satpol PP

JAKARTA - Satpol PP Jakarta Utara melakukan penertiban di Jalan Pegangsaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 2 Oktober 2025.

"Ada 8 lapak semi permanen ditertibkan, 4 warung remang-remang (Warem) berikut miras juga ditertibkan," ujar Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong saat dikonfirmasi.

Selain itu, sebanyak 16 gubuk pedagang kaki lima (PKL) juga turut ditertibkan petugas Satpol PP.

"1 posko ormas FBR juga ditertibkan," ucapnya.

Para pelanggar yang ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007. Kegiatan ini juga dihadiri Camat Kelapa Gading, Garnisun TNI, Koramil, Polsek Kelapa Gading, Dishub dan PPSU.

"Setelah penertiban, mohon UKPD terkait melaksanakan penataan wilayah termasuk mengajak CSR setempat untuk mempercantik wilayah sehingga kedepannya tidak ditempati bangunan-bangunan liar lagi," katanya.