KPK Ungkap Alasan Mercedes Benz 280 SL Dikembalikan: Ada Iktikad Baik hingga Mobil Bernilai Historis 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah alasan yang membuat penyidik memutuskan mengembalikan Mercedes Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie kepada anaknya, Ilham Akbar Habibie. Salah satunya, mobil itu bernilai sejarah.

Adapun mobil tersebut disita karena terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Ridwan Kamil selaku eks Gubernur Jawa Barat membeli Mercedes Benz itu dari Ilham Habibie dan diduga menggunakan dana non-budgeter.

Dana non-budgeter ini adalah duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. Pengelolaannya disebut KPK dilakukan oleh bagian corporate secretary (corsec).

“Saudara IH menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September.

Selain itu, Budi juga mengatakan Ilham Habibie kooperatif dengan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dari hasil proses jual beli ke KPK. Duit itu disebutnya sebagai langkah awal proses pengembalian aset yang ditimbulkan akibat kasus korupsi yang ditangani juga sebagai barang bukti.

Karenanya, KPK setuju mengembalikan mobil tersebut.

“Karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut,” tegasnya.

“Di mana dari keterangan saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian,” sambung Budi.

Sementara itu, Ilham Akbar Habibie mengaku menyerahkan uang yang dibayarkan Ridwan Kamil saat membeli Mercedes Benz 280 SL ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka,” katanya usai mendatangi kantor KPK.

Ilham mengatakan penyerahan uang tersebut supaya mobil klasik ayahnya bisa kembali dimiliki setelah sempat dibeli Ridwan Kamil tapi tak dilunasi.

Ilham mengamini pemeriksaannya berjalan cepat karena hanya diminta menandatangan berita acara terkait pengembalian mobil. Kendaraan atas nama B. J. Habibie itu disebut bakal dikembalikan pada pekan ini.

“Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, proses jual beli itu terjadi pada 2021 dan bermula ketika Ridwan Kamil melihat kendaraan koleksi B. J. Habibie. Politikus Partai Golkar tersebut kemudian menawar Mercedes Benz 280 SL milik Habibie dan disepakati nilai jualnya Rp2,6 miliar.

Mobil sedan tersebut dijual pihak keluarga karena untuk merawat koleksi mobil B. J. Habibie lainnya. Selain itu, ada mobil serupa sehingga kesepakatan dibuat.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik terus mendalami ke mana saja dana non-budgeter ini mengalir. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk selebgram Lisa Mariana yang diduga pernah dekat dengan Ridwan Kamil.

Kemudian KPK sudah menyita sejumlah kendaraan yang diduga dimiliki oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Termasuk, sebuah motor Royal Enfield yang kini sudah ada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.