Gaprindo Sebut Peredaran Rokok Ilegal Dikategorikan Kejahatan Luar Biasa
JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, pihak-pihak yang melakukan peredaran rokok ilegal seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi bilang, maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia telah merugikan keuangan negara, kesehatan hingga perekonomian nasional.
"Menurut kami, setiap orang yang melakukan produksi, importasi, penyimpanan, pendistribusian dan penjualan rokok ilegal seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merugikan keuangan negara, kesehatan dan perekonomian nasional," ujar Benny kepada VOI, Selasa, 30 September.
Benny bilang, pemerintah harus melakukan langkah-langkah luar biasa untuk memberantas rokok ilegal tersebut. Artinya, pemerintah melakukan pemberantasan secara optimal mulai dari hulu hingga ke hilir.
"Saat ini, pemberantasan rokok ilegal lebih banyak di bagian distribusi dan penjualan, belum banyak di hulu. Terutama, di tingkat produksi dan sumber impornya," kata dia.
Selain itu, kata Benny, perlu ada pengenaan sanksi pidana minimal bagi pihak-pihak yang terlibat peredaran rokok ilegal tersebut.
"Hukuman harus dikenakan juga harus pidana maksimal, kecuali bagi yang bersedia menjadi justice collaborator dapat dikenakan prinsip ultimum remedium dengan memperhatikan seluruh kepentingan pihak yang dirugikan. Hal ini semua dimaksudkan agar perilaku kejahatan jera," jelas Benny.
Lebih lanjut, Benny juga menyambut baik rencana Kemenperin untuk merevisi Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Linting Sigaret (rokok) sebagai antisipasi maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Akan tetapi, dia tidak setuju apabila dalam revisi aturan tersebut nantinya ditambahkan pengaturan kertas dan filter rokok.
"Karena akan merepotkan industri rokok legal, sementara pelaku ilegal seperti kebiasaan mereka berusaha secara ilegal, artinya membeli kertas dan filter rokok juga secara ilegal," pungkasnya.
Adapun berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat selama periode 2019-2023.
Pada 2019, peredaran rokok ilegal sebesar 3,03 persen. Angka itu terus menumbuhkan peningkatan dengan mencapai 6,9 persen pada 2023.
Sebelumnya, Kemenperin bakal menyiapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal cukup marak di masyarakat belakangan ini.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui usai diskusi media bertajuk "Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau" di Jakarta, Senin, 29 September.
Baca juga:
"Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke teman-teman (pers). Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan," ujar Faisol.
Faisol bilang, pelanggaran tertinggi adalah kemasan polos tanpa pita cukai dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Menurut dia, keberadaan rokok ilegal itu mengganggu kinerja industri hasil tembakau, terutama menurunnya produksi industri hasil tembakau (IHT) legal.
"Hal tersebut akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia. Saat ini, sudah ada beberapa produsen terkena dampaknya, di antaranya beberapa mesin pelinting idle, utilisasi menurun hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau," katanya.