Kejari Humbang Hasundutan Hancurkan Barang Bukti 18 Perkara, Termasuk Ganja & Sabu
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Februari hingga September 2025.
Kepala Kejari Humbang Hasundutan, Noordien Kusumanegara, dalam kegiatan di Dolok Sanggul, Kamis, 24 September mengatakan bahwa perkara yang mendominasi adalah tindak pidana umum (tipidum) serta kasus penyalahgunaan narkoba.
"Total ada 18 perkara yang barang buktinya kita musnahkan. Kasus tipidum paling dominan, selain itu kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti ganja 103 gram dan sabu 42 gram," ujarnya.
Baca juga:
- 97 Kasus Perundungan di Bogor jadi Peringatan untuk Generasi Muda
- DPR Usul BP BUMN Punya Wewenang Setujui atau Tolak Rencana Kerja BPI Danantara
- VOI Hari Ini: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
- Bank Jakarta Dukung Abang None, Pramono: Simbol Optimisme Jaga Tradisi Betawi
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus langkah untuk menghindari penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang sudah inkracht.
"Pemusnahan ini merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap," tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya narkotika, tetapi juga dokumen, pakaian, tas, tali, kaca, alat hisap narkoba, timbangan elektrik, perangkat elektronik, hingga senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai kategori barang. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan lagi, sementara barang bukti lainnya dibakar di dalam tong sampah besi di halaman kantor Kejari Humbang Hasundutan.