Akui Tak Tahu Soal Kandungan Etomidate, Jonathan Frizzy Kaget Dituntut 1 Tahun Penjara

JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy (Ijonk) menghadapi babak baru dalam kasus hukumnya setelah jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan satu tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada pasal tentang kesehatan terkait kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate.

Tim kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut cukup mengejutkan bagi mereka dan kliennya.

"Tadi kita sudah sama-sama dengar, sampai juga kita pada tuntutan, ya. Tadi dituntut Ijonk 1 tahun dan dikenakan pasalnya 435 untuk kesehatan," ujar Lamgok usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 24 September.

Reaksi Ijonk di dalam ruang sidang pun tak luput dari perhatian. Menurut pengacaranya, gestur tubuh Ijonk menunjukkan bahwa ia tidak mengira tuntutan akan selama itu, terutama mengingat perannya yang dianggap hanya turut serta.

"Tapi kita lihat sama sama tadi gesturnya kami juga sebagai penasehat hukum ekspektasinya nggak selama ini karena itu tadi ketidaktahuan itu," tambah Lamgok.

"Tadi juga kan di tuntutannya disampaikan bahwa Ijonk ini turut serta, ya, begitu," lanjutnya.

Menghadapi tuntutan satu tahun penjara, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy (Ijonk) kini tengah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi. Poin utama yang akan mereka angkat adalah fakta bahwa Ijonk sama sekali tidak mengetahui kandungan zat etomidate dalam vape yang ia miliki.

Salah satu pengacara, yang akrab disapa Ida Bagus Ivan, menegaskan bahwa faktor ketidaktahuan ini sangat krusial.

"Mungkin poin utamanya itu keterkaitan dengan pengetahuannya Ijonk sendiri terhadap kandungan etomidate, yang mana selama persidangan ini berlangsung, fakta tersebut tersampaikan bahwa Ijonk tidak mengetahui bahwa di dalamnya itu ada etomidate," jelasnya.

Menurutnya, zat etomidate yang merupakan obat keras tidak kasat mata seperti jenis narkotika lainnya, sehingga wajar jika Ijonk tidak menyadarinya. Pihaknya berharap fakta ini menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim.

"Kalau memang tidak tahu, ya kami mohon keringanan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya, yang pasti lebih ringan, kami harapkan dari tuntutan jaksa," pungkasnya.

Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, Ijonk juga akan menyampaikan pledoi pribadinya pada sidang berikutnya.