Terungkap, Ini Upaya Prabowo Selamatkan Industri Tekstil dari Ancaman PHK
JAKARTA - Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Terlebih, saat ini kondisi industri TPT nasional sedang dibayang-bayangi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat banjirnya barang impor murah.
Keseriusan pemerintah itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
"Pengembangan industri tekstil dan produk tekstil dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan peningkatan nilai tambah, produktivitas dan daya saing industri TPT," bunyi beleid itu, dikutip Sabtu, 20 September.
Dalam beleid itu, disebutkan ada 10 upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan peningkatan nilai tambah, produktivitas dan daya saing industri TPT.
Pertama, penguatan rantai pasok. Sementara kedua adalah penguatan sumber daya manusia dan kebijakan ketenagakerjaan yang kondusif.
Ketiga, penyediaan energi bersih dan terbarukan yang andal dan bersaing. Keempat, yaitu adopsi teknologi 4.0 dan teknologi rendah emisi.
Kelima, optimalisasi riset dan inovasi. Keenam, peningkatan akses terhadap lembaga pembiayaan.
Ketujuh, yakni pengembangan sustainable textile dan tekstil budaya lokal. Kedelapan, penguatan branding produk tekstil dan peningkatan ekspor.
Kesembilan, peningkatan pangsa pasar di e-commerce dan pemanfaatan pengadaan barang/jasa, serta kesepuluh atau terakhir adalah kebijakan tata niaga impor dan pemberantasan impor ilegal.
"Pertumbuhan produk domestik bruto industri tekstil dan pakaian jadi menjadi 3,50 persen, produktivitas tenaga kerja industri TPT menjadi Rp60,34 juta per orang/tahun serta penyerapan tenaga kerja industri TPT sebesar 3.918.787 orang," jelas beleid itu.
Sebelumnya, Ikatan Alumni Institut Teknologi Tekstil-Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (IKA Tekstil) menyuarakan keresahannya terkait tren pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Ketua Umum IKA Tekstil Riady Madyadinata mengatakan, PHK kali ini tidak hanya menimpa pekerja level operator, tetapi juga tenaga ahli hingga manajemen menengah.
"Karyawan kami yang merupakan profesional juga ikut terdampak. Kami tengah menganalisa akar masalah penutupan pabrik melalui masukan dari koordinator wilayah di DKI–Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah–DIY hingga Jawa Timur," ujar Riady dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Jumat, 19 September.
Baca juga:
Menurut Riady, masalah utama terletak pada sulitnya penjualan produk dalam negeri akibat banjir barang impor, baik legal maupun ilegal. Harga produk lokal dinilai sulit bersaing karena biaya produksi di Indonesia lebih tinggi sekitar 35-40 persen dibanding barang impor.
IKA Tekstil juga mencatat sejumlah faktor lain yang menekan daya saing industri, seperti biaya energi, sumber daya manusia, logistik hingga budaya kerja di internal perusahaan. Ironisnya, banyak alumni justru berkarier di luar negeri karena industri TPT di negara lain tengah berkembang.
Riady menambahkan, masuknya investasi asing, terutama dari China belum cukup mampu menahan laju PHK dan penutupan pabrik di dalam negeri.
Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) transparan dalam mengumumkan perusahaan penerima kuota impor beserta besarannya.
"Kalau tidak transparan, kejadian sama seperti di sektor benang dan kain akan terulang. Data BPS menunjukkan impor benang dan kain terus naik lima tahun terakhir, sementara produsen dalam negeri justru gulung tikar," katanya.