Perpres 79/2025 Terbit, Prabowo Bakal Jadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berencana menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 30 Juni 2025.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat, 19 September.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, guna mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik, pemerintah menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kawasan di sekitarnya telah mencapai luas 800 hektare (ha) sampai 850 ha.

Kemudian, persentase pembangunan gedung perkantoran di IKN telah mencapai 20 persen, pembangunan hunian/rumah tangga layak terjangkau dan berkelanjutan mencapai 50 persen, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar mencapai 50 persen serta indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.

Di samping itu, dijelaskan pula terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN tergambar pada, pertama jumlah pemindahan dan/atau penugasan aparatur sipil negara (ASN) mencapai 1.700 sampai 4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas mencapai 25 persen.

"Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, dilakukan pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN," terang beleid itu.

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, total kebutuhan anggaran pembangunan IKN tahap II pada periode 2025 hingga 2028 mencapai Rp48,80 triliun.

Basuki menjelaskan, anggaran itu dibutuhkan untuk mendukung pembangunan area perkantoran, hunian legislatif, kawasan yudikatif dan ekosistemnya.

"Kebutuhan anggaran Otorita IKN sampai dengan 2028 yang sudah disetujui oleh Bapak Presiden (Prabowo) sejak Januari itu adalah Rp48,8 triliun untuk membangun IKN tahap II," ujar Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli.