Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite TPPU
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai ketua komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Komite TPPU).
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Dalam beleid itu, Presiden Prabowo mengubah ketentuan Pasal 5 terkait susunan anggota Komite TPPU. Perubahan tersebut menetapkan Yusril sebagai ketua, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi wakil ketua.
Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota Komite TPPU. Sejumlah menteri serta pimpinan lembaga teknis juga masuk dalam jajaran anggota.
Pada Pasal 13A, ketua Komite TPPU diberikan kewenangan untuk menetapkan pedoman mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja. Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penerbitan Perpres Nomor 88 Tahun 2025 disebut sebagai langkah strategis Presiden Prabowo untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Baca juga:
Susunan Keanggotaan Komite TPPU
- Ketua: Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Yusril Ihza Mahendra)
- Wakil Ketua: Menko Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
- Sekretaris merangkap Anggota: Kepala PPATK (Ivan Yustiavandana)
Anggota:
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Hukum
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Koperasi
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala badan pertanahan nasional
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Kehutanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Gubernur Bank Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Jaksa Agung
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Kepala Badan Narkotika Nasional