KPK Sebut Jamaah Khalid Basalamah Harusnya Tetap Antre Meski Pakai Kuota Haji Khusus

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jamaah Uhud Tour milik pendakwah Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah harusnya tetap antre walaupun berangkat dengan kuota haji khusus.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pergeseran visa jamaah Khalid yang berangkat pada 2024, yakni dari haji furoda menjadi haji khusus. Para calon jamaah biasanya sudah mengantre hingga bertahun-tahun sehingga tak bisa langsung pergi ke Tanah Suci.

“Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya begitu ya, artinya ketika ada tambahan artinya kita kembali ke antrean yang seharusnya,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Selasa, 16 September.

Kondisi inilah yang membuat penyidik mendalami beberapa hal ketika memeriksa Khalid. “Bagaimana soal transisinya, mengapa kemudian beralih ke kuota khusus begitu termasuk pemberangkatannya,” tegas Budi.

“Mungkin dari sisi jamaah tidak tahu ya, karena mungkin tahunya memang berangkat di tahun itu makanya kita dalami dari sisi pemilik biro travelnya,” sambung dia.

Keterangan soal jamaah yang tak mengantre untuk berangkat, Budi bilang, juga didalami dari saksi lainnya. “Itu kan juga masuk ke dalam materi penyidikan yang didalami untuk melengkapi secara utuh bagaimana ini mekanisme di lapangannya,” ungkapnya.

Khalid diketahui sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa, 9 September. Dia ketika itu mengaku menggeser visa haji bagi jamaahnya dari furoda menjadi haji khusus yang kuotanya ternyata bermasalah karena dapat tawaran dari Muhibbah Mulia Wisata.

Pendakwah ini mengaku tak tahu bahwa kuota haji khusus ini kemudian bermasalah dan kasusnya ditangani KPK. “Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat, red) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag,” kata Khalid di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September.

“Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.