Suara Rotan di Halaman Kejari Sabang: Eksekusi Cambuk untuk 3 Terpidana Judi
SABANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi tiga terpidana kasus maisir atau perjudian setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap (inkrah).
Eksekusi berlangsung di hadapan masyarakat umum, di halaman Kantor Kejari Sabang, Senin hari ini. Hukuman cambuk tersebut juga disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang serta hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Sabang.
Adapun tiga terpidana yakni Muslem, Al Qadri, dan Musliadi. Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perjudian, dan masing-masing dijatuhi hukuman 12 kali cambuk.
Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo menyampaikan, eksekusi cambuk itu merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum, dibantu unsur pemerintah daerah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” kata Milono dikutip dari Antara, Senin, 8 September.
Pelaksanaan hukuman tersebut bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, tetapi juga upaya memberikan efek jera kepada pelanggar hukum serta peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang dilarang syariat Islam.
Baca juga:
“Kami berkomitmen menegakkan hukum syariat Islam di Kota Sabang. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan hukuman cambuk ini,” ujarnya.