Berapa Denda Maksimal yang Harus Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta? Angkanya Bisa Sentuh Miliaran

YOGYAKARTA – Pelanggaran hak cipta termasuk salah satu bentuk tindak pidana, sehingga pelakunya bisa divonis pidana penjara dan dikenai sejumlah denda. Lantas, apa saja perbuatan yang dianggap melanggar hak cipta? berapa denda maskimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta?

Perlu diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 208 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak cipta berfungsi melindungi karya yang sudah diciptakan. Selain itu, dengan adanya hak cipta, pencipta berhak atas hak ekslusif, yakni hak moral dan hak ekonomi. Adapun objek yang dilindungi dalam hak cipta adalah ciptaan.

Dalam UU Hak Cipta, ciptaan diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni ciptaan yang dilindungi dan tidak dilindungi.

Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta 

Merujuk Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Berikut rinciannya:

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
  • Karya seni terapan
  • Karya arsitektur
  • Peta
  • Karya seni batik atau seni motif lainnya
  • Karya fotografi
  • Potret
  • Karya sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
  • Permainan video
  • Program komputer

Ciptaan yang Tidak Dilindungi Hak Cipta 

Dalam UU Hak Cipta, ciptaan yang tidak dilungi hak cipta dibagi menjadi dua, yakni hasil karya yang tidak dilindungi dan hasil karya yang bisa dikenai hak cipta.

Hasil karya yang tidak dilindungi tertuang dalam Pasal 41 UU Hak Cipta, mencakup:

  • Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata
  • Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan
  • Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Sementara hasil karya yang tidak dikenai hak cipta, antara lain:

  • Hasil rapat terbuka lembaga negara
  • Peraturan perundang-undangan
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim
  • Kitab suci atau simbol keagamaan

Perbuatan yang Dianggap Melanggar Hak Cipta

Berdasarkan UU Hak Cipta, berikut beberapa contoh perbuatan yang dianggap melanggar hak cipta:

  • Pembajakan software
  • Pembajakan musik dan film
  • Mengunggah karya orang lain di platform media sosial tanpa izin
  • Penggunaan foto atau gambar tanpa izin
  • Mengambil ide, tulisan, atau karya lain secara langusng tanpa memberikan kredit kepada penciptanya.
  • Mencetak ulang atau menyalin buku, materi kuliah, atau bahan ajar tanpa izin dari pemegang hak cipta.
  • Mengadaptasi atau mengubah karya orang lain tanpa izin pemilik hak cipta

Denda Maksimal yang Harus Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta

Individu atau kelompok yang melanggar hak cipta bisa divonis pidana penjara dan denda. Ketentuan pidana dan denda maksimal atas perbuatan melanggar hak cipta diatur dalam Pasal 112-119 UU Hak Cipta. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Pasal 112: Pelanggaran hak cipta dengan menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta untuk penggunaan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
  • Pasal 113 ayat (4): orang yang melakukan pembajakan hak cipta dipidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
  • Pasal 115: Penggunaan potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya secara komersial untuk kepentingan reklame atau periklanan dalam media elektronik atau nonelektronik dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
  • Pasal 119: setiap lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri dalam melakukan kegiatan penarikan royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Demikian informasi tentang denda maksimal yang harus dibayar para pelanggar hak cipta. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.