Dugaan Korupsi PKK Dompu Masih Tahap Penyelidikan, BPKP NTB Segera Audit Kerugian

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan hasil ekspose perkara korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022–2023.

Koordinator Pengawasan Bidang investigasi BPKP NTB Agung Ragil Pujono mengungkapkan, hasil ekspose perkara tersebut meminta pihak Kejari Dompu untuk memberikan kelengkapan informasi kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

"Jika itu sudah terpenuhi, baru pelaksanaan audit PKKN," kata Agung di Mataram, Rabu, disitat Antara.

Sementara itu, Kepala Kejari Dompu Burhanuddin mengakui adanya permintaan informasi dari BPKP yang merupakan tindak lanjut hasil ekspose perkara.

"Jadi, untuk kasus PKK Dompu, kami masih berkoordinasi dengan BPKP untuk potensi kerugian negara," ujar Burhanuddin.

Dengan menjelaskan perkembangan tersebut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi ini masih berjalan pada tahap penyelidikan.

Dia mengatakan pengumpulan data dan bahan keterangan di tahap penyelidikan ini masih bagian dari upaya melihat indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk dengan menyelisik potensi kerugian keuangan negara bersama BPKP.

Adapun pihak yang sudah menjalani pemeriksaan, sebagian besar dari pengurus PKK Dompu yang digawangi Lilis Suryani, istri dari mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani.

Burhanuddin menyatakan Lilis Suryani sebagai Ketua Tim PKK Dompu sudah menjalani pemeriksaan bersama pengurusnya.

"Untuk mantan Ketua PKK dan pengurus sudah pernah kami mintai keterangan," ucapnya.

Ada juga pemeriksaan terhadap pihak instansi pemerintah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.

Kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang melihat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan anggaran PKK tahun 2022-2023 yang bermasalah. Ada dugaan fiktif dalam realisasi anggaran hingga kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Laporan kasus ini kali pertama masuk ke Kejati NTB dan berlanjut dilimpahkan ke Kejari Dompu guna efisiensi penanganan.