Rutan KPK Kelebihan Kapasitas: 1 Sel Tak Lagi untuk Bertiga
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih dan C1 kelebihan kapasitas. Ruangan yang tadinya berisi tiga tersangka kini ditempati empat tersangka.
“Ada pembagian yang tadinya misalkan satu ruangan itu untuk bertiga, ya, kami jadi tambahkan satu pengaturannya,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Jumat, 29 Agustus.
Selain itu, tahanan juga menempati ruang isolasi yang harusnya dimanfaatkan untuk tersangka baru. Kondisi ini, Asep bilang, menjadi solusi jangka pendek.
“Tapi tentunya kami melihat juga sisi kemanusiaannya. Artinya, kami ukur ruangan ini cocoknya untuk atau paling maksimal untuk berapa orang,” tegasnya.
Sedangkan untuk solusi jangka panjang, komisi antirasuah berencana bekerja sama dengan lembaga lain yang punya rutan.
Baca juga:
- Sempat Digeruduk Ojol, Mako Brimob Kwitang Masih Dijaga Ketat Pagi Ini
- Rutan KPK Kelebihan Kapasitas, Ruang Isolasi Dimanfaatkan Tampung Tahanan
- Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Polisi, Kapolri: Evaluasi Terus Kita Lakukan
- Data Medis Ungkap Warga Sipil Korban Militeristik Israel di Gaza Alami Luka Sekaligus Trauma
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan saat ini ada 57 tahanan di rutan komisi antirasuah. Kondisi tersebut melebih kapasitas, karena dua rutan sebenarnya hanya untuk 51 tahanan.
Meski kelebihan kapasitas, Budi bilang, pengelolaan rutan tetap sesuai standar. Hak tahanan tetap menjadi prioritas komisi antirasuah.
“Kami pastikan bahwa pengelolaannya tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan,” tegas Budi dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, fasilitas di dalam rutan juga jadi perhatian KPK. “Di Rutan KPK juga disediakan area dan alat untuk olahraga serta pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” ungkap Budi.
“Hal ini untuk menjaga kondisi tahanan agat tetap sehat dan fit sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik,” pungkasnya.