Akses Pendidikan Tinggi Kian Sulit, Dana Pendidikan Tersedot Program Lainya

JAKARTA - Sejak disepakati alokasi anggaran Pendidikan dengan 20 persen, kita berharap bisa segera meningkatkan pendidikan di Indonesia. Bahkan bisa mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain, atau setidaknya sejajar dengan bangsa lain. Atau harapannya dengan modal bonus demografi kita memiliki generasi dengan yang unggul. Bahkan dengan mandat UUD 45 dan dorongan semangat reformasi kita kita bisa mewujudkan itu.

Namun implementasi secara nyata belum benar-benar terwujud. Alokasi 20 persen anggaran tidak secara nyata belum diwujudkan. Selama ini ada Dinas/Lembaga yang ikut membelokan 20 persen anggaran pendidikan dibelokan atas nama fungsi Pendidikan.

Padahal berdasar putusan MA 3/PUU-XXII/2024, tegas menyatakan negara wajib dibiayai pendidikan. Sehingga dana Pendidikan alokasi 20 persen tidak ditasirkan secara fleksibel. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/ yang menyatakan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) harus diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menegaskan amanat Pasal 31 UUD 1945 dan mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar secara penuh, yang berdampak pada pemenuhan anggaran 20% APBN.

Namun alokasi 20 persen anggaran APBN 2025, Kemendikbud hanya mengelola, 15 persen

atau senilai Rp 705,8 triliun, sisanya disebar ke sejumlah kementerian lain, seperti Kemenkeu, Kementerian Agama bahkan digunakan untuk transfer daerah sebagai dana desa, untuk dana pembangunan fisik non fisik dan senilai 52 persen. Bahan Kementerian Lembaga lain dan hingga sebesar 14 persen. Bahkan digunakan untuk pengeluaran pembiayaan sebanyak 17 persen.

Pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi pintu mobilitas sosial dan penggerak pembangunan bangsa. Dalam beberapa tahun terakhir, akses menuju perguruan tinggi di Indonesia justru semakin sulit. Biaya kuliah melonjak, beban UKT (Uang Kuliah Tunggal) menjerat mahasiswa, sementara beasiswa terbatas dan tidak merata. Ironisnya, negara yang berkewajiban menjamin pendidikan justru tengah menghadapi keterbatasan fiskal, sehingga pendanaan pendidikan tak lagi sepenuhnya memihak rakyat.

Dengan belum terwujudnya penerapan alokasi 20 persen anggaran Pendidikan, Melchias Markus Mekeng, ragu Indonesia bisa menyongsong generasi emas pada 2045. Jika tidak segera pembenahan. "Bagaimana kita akan menghadapi Indonesia emas, jika segera tidak ada pembenahan" kata Mekeng saat dialog di An Sensor.

Perguruan tinggi negeri masih menjadi target pelajar setelah mereka lulus SMA sederajat. (Foto ui.id)

Pendidikan Tinggi: Impian yang Kian Jauh

Bagi banyak keluarga, kuliah kini terasa seperti kemewahan. Data menunjukkan rata-rata UKT di perguruan tinggi negeri terus meningkat, bahkan untuk jalur reguler sekalipun. Sementara itu, perguruan tinggi swasta membebankan biaya lebih besar dengan dalih peningkatan kualitas. Akibatnya, kelompok masyarakat menengah ke bawah kian terpinggirkan.

Kondisi ini bertolak belakang dengan cita-cita konstitusi yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Fakta di lapangan, akses pendidikan tinggi kini lebih ditentukan oleh isi dompet, bukan potensi dan kecerdasan.

Negara Kesulitan Membiayai

Pemerintah sebenarnya sudah mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan. Namun, jumlah besar itu tidak otomatis mampu menjawab persoalan. Di tengah tekanan defisit fiskal dan beban subsidi lain, negara kesulitan memperbesar porsi untuk perguruan tinggi. Akibatnya, kampus banyak mengandalkan pendapatan dari mahasiswa.

Lebih jauh, beasiswa Bidikmisi atau KIP Kuliah yang semestinya menjadi penolong bagi mahasiswa miskin jumlahnya jauh dari cukup. Banyak calon mahasiswa harus mengubur mimpi kuliah karena gagal mendapatkan bantuan biaya, meski secara akademis layak.

Dana BOS: Dibelokkan untuk Program Lain?

Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK masih menemukan pada Pendidikan 2024, penyalahgunaan dana BOS. Ironi lain muncul di level pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang semestinya fokus untuk meringankan biaya pendidikan siswa, kerap diserap ke program lain yang mengatasnamakan "peningkatan mutu pendidikan". Misalnya, kegiatan seremonial, proyek pelatihan, hingga program yang lebih bernuansa politik daripada benar-benar menjawab kebutuhan sekolah.

Ketika dana BOS tidak optimal, maka kualitas pendidikan dasar-menengah melemah. Ujungnya, kesenjangan makin melebar ketika anak-anak dari sekolah miskin gagal bersaing masuk perguruan tinggi. Secara fakta kondisi ini masih banyak sekolah yang rusak, banyak sekolah belum memiliki atau minim toilet, tidak kunjung diperbaiki rantai masalah ini mempertegas bahwa akar persoalan akses pendidikan tinggi bukan hanya mahalnya UKT, tapi juga buruknya distribusi dana pendidikan sejak jenjang dasar.

Reformasi alokasi APBN, memastikan dana pendidikan benar-benar sampai ke sekolah dan perguruan tinggi, bukan tersedot birokrasi atau program seremonial. Pemerataan beasiswa – memperluas jangkauan KIP Kuliah atau beasiswa lain agar akses tidak lagi terbatas bagi kalangan tertentu.

Ilustrasi sekolah. (Foto by pixabay)

Kontrol ketat dana BOS, diharapkan dapat mengembalikan fungsi BOS pada kebutuhan riil sekolah, seperti gaji guru honorer, sarana belajar, dan biaya operasional pokok.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Heri, mengkritisi selain penggunaan alokasi yang tepat untuk dengan penggunaan dana Pendidikan, misal penggunaan alokasi untuk Makan Bergizi Gratis yang menyerap porsi besar di APBN. Sehingga banyak program terbengkalai peruntukan dana bos untuk meningkatkan aktivitas belajar mengajar jadi terbengkalai.

"Program skema pemberian makan gratis diharapkan tidak mengambil dari dana bos, karena akan mengganggu program yang sudah di alokasi kegiatan dana Bos" kata Iman.

Model kolaboratif, melibatkan perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam menciptakan skema pembiayaan bersama, sehingga mahasiswa tidak hanya bergantung pada negara.

Pendidikan tinggi yang mahal dan sulit diakses bukan hanya masalah biaya, tetapi juga cerminan kegagalan negara mengelola dana pendidikan secara adil dan tepat sasaran. Selama anggaran bocor ke program lain, sementara mahasiswa dipaksa membayar mahal, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa hanya akan menjadi slogan kosong.