Immanuel Ebenezer dkk Pasang Tarif Rp6 Juta Buat Sertifikasi K3, Padahal Biaya Aslinya Rp275 Ribu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer jadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bersama sepuluh orang lainnya.
Mereka berkomplot dan memasang tarif yang lebih mahal daripada yang seharusnya dibayarkan.
"KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus.
Setyo mengatakan Immanuel Ebenezer dkk mengambil kesempatan karena ada tenaga kerja pada bidang tertentu harus punya sertifikat K3.
"Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personil K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi," tegasnya.
Jika tenaga kerja tidak mau membayar maka proses pengurusan akan dipersulit. Padahal, Setyo menyebut uang Rp6 juta yang harus dibayarkan itu dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah para buruh.
Dijelaskan Setyo, uang dari selisih yang harus dibayarkan kepada perusahaan jasa K3 mengalir ke sejumlah pihak. Jumlahnya disebut mencapai Rp81 miliar.
Sebanyak Rp69 miliar disebut dinikmati oleh Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025. Penerimaan disebut Setyo dilakukan melalui penerimaan.
"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, down payment (DP) rumah," ujarnya.
Selain itu, Irvian juga menyetorkan duit kepada Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Herry Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025; dan pihak lainnya.
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," ungkap Setyo.
Kemudian, Rp3 miliar dinikmati Gerry dalam kurun waktu 2020-2025. Duit tersebut kemudian dibelikan kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta, untuk memenuhi keperluan pribadi hingga transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar.
Berikutnya, KPK juga menemukan aliran duit sebesar Rp3,5 miliar kepada Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025. Penerimaan ini diduga berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3.
Baca juga:
- Immanuel Ebenezer Kena OTT Gara-gara KPK Dapat Laporan Masyarakat Soal Pemerasan
- Jadi Tersangka KPK, Immanuel Ebenezer Disebut Tahu Ada Pemerasan dan Minta Jatah
- Baru Berompi Oranye KPK, Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti dari Prabowo
- Jadi Anggota Kabinet Pertama Berompi Oranye KPK, Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo
Subhan lantas mempergunakan uangnya untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.
Ada uang lainnya juga yang mengalir ke Anita Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan tahun 2020 hingga sekarang.
Terakhir, duit ini juga turut dinikmati sejumlah pihak, termasuk Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Adapun KPK kemudian menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; dan Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang.
Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Akibat perbuatannya, Immanuel dan 10 tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.