Menhub Dudy Beberkan Manfaat Penambahan Jumlah Bandara Internasional
JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penetapan 36 bandara internasional bukan hanya persoalan status administratif, tetapi memiliki arti penting yang luas serta sejumlah manfaat signifikan bagi Indonesia.
Dudy bilang kebijakan ini merupakan langkah strategis dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh kedaulatan negara, memperluas konektivitas, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
“Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Rabu, 20 Agustus.
Sekadar informasi, jumlah bandara internasional di Indonesia sebelumnya tercatat sebanyak 20, jumlah ini bertambah dari sebelumnya 17 bandara.
Penambahan tiga bandara internasional tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025.
Kemudian, jumlah tersebut bertambah. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) menetapkan 36 bandara umum sebagai Bandara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025.
Manfaat Penambahan Jumlah Bandara Internasional
Menhub Dudy mengungkapkan sejumlah manfaat langsung akan dirasakan dengan ditambahnya penetapan bandara internasional.
Pertama, penguatan konektivitas global di mana bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri.
“Mempermudah pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia,” katanya.
Kedua, sambung Dudy, bandara internasional akan meningkatkan perekonomian daerah dengan berkembangnya sejumlah simpul dan aspek ekonomindi kawasan tersebut
“Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional,” ujar Dudy.
Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah.
Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih maksimal. Bandara ini akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.
“Bandara internasional juga berfungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan geopolitik dan bencana,” kata Dudy.
Dudy bilang, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa dalam setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Baca juga:
Dudy menambahkan, status bandara internasional ini akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun.
Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.
“Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi,” ujarnya.
Meksi begitu, Dudy mengatakan nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak.
“Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya,” katanya.