Sita Tanah dan Bangunan dari Haryanto Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker, KPK: Diatasnamakan Pihak Lain

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan dari Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan tersebut dilakukan penyidik pada pekan lalu.

"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka HY," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Agustus.

Aset yang disita itu adalah satu bidang tanah dan bangunannya seluas 954 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah; satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi di Kabupaten Banyumas; dan dua bidang tanah dengan total luas 1.336 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lain," tegas Budi.

Penyitaan ini ditegaskan Budi bertujuan untuk menguatkan bukti penyidikan yang sedang dilakukan.

"Sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan delapan tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Berikut adalah rincian penerimaan duit pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka:

  1. Suhartono menerima Rp460 juta;
  2. Haryanto menerima Rp18 miliar;
  3. Wisnu Pramono menerima Rp580 juta;
  4. Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar;
  5. Gatot Widiarto menerima Rp6,3 miliar;
  6. Putri Citra Wahyo menerima Rp13,9 miliar;
  7. Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar; dan
  8. Jamal Shodiqin menerima Rp1,1 miliar.

Kemudian terdapat uang yang dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTAK dan disebut sebagai uang dua mingguan. Nominalnya disebut mencapai Rp8,94 miliar.