Kemenbud Siap Percepat Penetapan Cagar Budaya Nasional
JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan perlunya percepatan penetapan Cagar Budaya Nasional. Dalam rapat Tim Ahli Cagar Budaya di di Kantor Kementerian Kebudayaan ,Jakarta, Selasa, 19 Agustus, ia menyoroti banyaknya situs dan artefak yang belum masuk daftar nasional. “Saya ingin kita punya semangat dan kecepatan yang sama. Cagar budaya harus dirawat dan dikembangkan,” ujar Menbud Fadli Zon.
Menurutnya, dari ribuan situs yang ada, sebagian besar bahkan belum tercatat sebagai cagar budaya. Padahal, peningkatan status bisa memperkuat pelindungan sekaligus membuka ruang pemanfaatan. “Kita baru punya 228 cagar budaya nasional. Angka itu terlalu kecil. Bisa ditingkatkan hingga puluhan ribu,” tegasnya.
Kementerian Kebudayaan kini menyiapkan langkah progresif dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan BRIN. Kerja sama ini diarahkan untuk menambah jumlah ahli di tingkat pusat hingga daerah, serta mempercepat proses identifikasi artefak. “Ada 6.000 artefak di BRIN yang menunggu penelitian. Jika memenuhi syarat, bisa segera ditetapkan sebagai cagar budaya dan ditempatkan di museum atau dikembalikan ke daerah asal,” kata Fadli Zon.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan, dari 954 objek yang ditetapkan melalui UU Nomor 5 Tahun 1992, sebanyak 628 objek perlu pendataan ulang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010. “Kita perlu mengkaji teknis peralihan dan pemeringkatan dari daerah ke pusat,” jelasnya.
Baca juga:
Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 provinsi juga aktif memantau 954 cagar budaya. Aceh, Jawa Barat, hingga Kalimantan Utara bahkan mencatat capaian 100 persen. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Surya Helmi, mengingatkan agar percepatan juga disertai keberlanjutan.
Kementerian Kebudayaan menargetkan strategi baru, mulai dari penyusunan dossier hingga perluasan kajian pada Cagar Budaya Bawah Air. “Kita harus berani ambil terobosan dan menetapkan lebih banyak cagar budaya. Ini treasure bangsa yang wajib dijaga,” pungkas Fadli Zon.