Pemerintah Tak Lagi Kucurkan APBN ke Proyek Tol Skema KPBU, Kenapa?
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut, pengembangan jalan bebas hambatan atau ruas tol baru diusulkan tak lagi mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU Rachman Arief Dienaputra mengatakan, apabila semula pengembangan jalan tol dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) mendapat dukungan konstruksi menggunakan APBN, kali ini hal tersebut bakal dihapus.
"Pak Menteri (Dody Hanggodo) sudah menegaskan KPBU tidak ada dukungan pemerintah (untuk) konstruksinya," ujar Rachman Arief saat ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa, 19 Agustus.
Meski begitu, kata Rachman Arief, dukungan pemerintah akan diberikan pada pengembangan di kawasan sekitar proyek. Lewat hal tersebut, diharapkan volume lalu lintas harian di proyek tol yang akan dikembangkan bakal terkerek.
"Artinya, supaya dapat benefit dari pengembangan kawasan untuk menurunkan tarif tol sampai mengurangi konsesi," pungkasnya.
Adapun mengacu pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2026 anggaran infrastruktur pada RAPBN 2026 dilebur ke dalam anggaran fungsi ekonomi yang ditetapkan sebesar Rp820,4 triliun.
Anggaran itu hanya mencakup untuk penyelesaian pembangunan jalan tol baru sepanjang 28,19 kilometer (km). Akan tetapi, pemerintah belum merinci secara pasti ruas mana saja yang baru akan dibangun tersebut.
Nantinya, APBN juga bakal digulirkan untuk menyelesaikan proyek-proyek KPBU jalan tol yang saat ini tengah dalam tahap konstruksi.
Berdasarkan laporannya, pemerintah tengah menyelesaikan setidaknya 10 proyek tol KPBU dari total 16 proyek KPBU yang telah diteken.
Baca juga:
Berikut ini daftar 10 proyek tol KPBU yang masih proses konstruksi:
1. Jalan Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar;
2. Jalan Tol Serang–Panimbang;
3. Jalan Tol Semarang–Demak;
4. Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA–Kulonprogo;
5. Jalan Tol Kediri–Tulungagung;
6. Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi;
7. Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan;
8. Jalan Tol Yogyakarta–Bawen;
9. Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban; dan
10. Tol JORR Elevated Cikunir–Ulujami.