Pembatasan Pasokan Gas hingga 48 Persen Janggal, Kemenperin Bentuk Pusat Krisis

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi keresahan industri pengguna penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akibat pembatasan pasokan dari produsen gas.

Untuk itu, Kemenperin membentuk "Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT", sebagai saluran resmi menerima laporan, keluhan dan masukan dari pelaku industri terkait gangguan pasokan gas.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menilai, pembatasan pasokan hingga 48 persen sangat janggal.

"Menurut kami hal ini janggal karena pasokan gas untuk harga normal, harga di atas 15 dolar AS per MMBTU stabil. Tapi mengapa pasokan untuk HGBT berharga 6,5 dolar AS per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional," ujar Febri seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Agustus.

Febri menekankan, produsen gas sebaiknya tidak membangun narasi pembatasan pasokan hanya untuk mendorong kenaikan harga gas.

"Tidak ada isu atau masalah teknis produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas. Kami tidak ingin kejadian terulang kembali pada industri dalam negeri, dengan kebijakan relaksasi impor yang mengakibatkan turunnya utilisasi produksi, penutupan industri dan pengurangan tenaga kerja pada industri TPT dan alas kaki," katanya.

Pembentukan Pusat Krisis ini menyusul semakin banyaknya laporan dari pelaku industri dalam negeri mengenai adanya pembatasan pasokan, tekanan gas menurun dan harga gas yang dibebankan lebih tinggi dari ketentuan Perpres Nomor 121 Tahun 2020.

Media pengaduan ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan terlindungi pada investasi manufaktur di dalam negeri. Adapun tujuh subsektor penerima manfaat HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Beberapa perusahaan telah melaporkan pembatasan pasokan dan tekanan gas tidak stabil, memaksa rekayasa operasional agar produksi tetap berjalan.

"Di lapangan, ada yang harus mematikan salah satu unit lini produksi atau mengganti bahan bakar dari gas ke solar. Langkah itu memang menjaga produksi tetap berjalan, tetapi biaya produksi meningkat signifikan. Bahkan, sudah ada industri menghentikan produksinya dan berpotensi merumahkan pekerjanya," terang dia.

Kasus itu banyak terjadi di sektor keramik, galas kaca, baja dan oleokimia yang sangat bergantung pada pasokan gas kompetitif.

"Dengan pusat krisis ini, setiap keluhan dan fakta di lapangan bisa dihimpun secara sistematis, sehingga kebijakan dan langkah-langkah antisipatif atas risiko krisis ini didasarkan data riil dari lapangan," ucap dia.

Menurut Febri, gas merupakan komponen vital produksi. Dengan demikian, adanya gangguan pasokan atau lonjakan harga akan berdampak langsung pada daya saing, produktivitas dan kelangsungan usaha.

"Kalau gas dibatasi, tekanannya turun, atau harganya melonjak, industri pasti terpukul. Ini bisa memicu pengurangan kapasitas, ancaman PHK dan penurunan daya saing produk Indonesia," tutur dia.

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melaporkan jika saat ini terjadi kondisi penurunan volume gas yang disalurkan pada Agustus 2025 oleh pemasok gas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di hulu migas.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan, penurunan pasokan itu kemudian berdampak pada pengaliran gas untuk sementara waktu kepada sebagian pelanggan gas PGN di wilayah Jawa Barat.

Termasuk, diperkirakan juga berdampak ke industri penerima HGBT.

"Kondisi ini disebabkan oleh adanya pemeliharaan operasional tak terencana (unplanned) di beberapa pemasok gas serta beberapa rencana tambahan pasokan gas yang masih dalam progres," ujar Fajriyah dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Agustus.

Fajriyah menambahkan, saat ini PGN juga belum mendapatkan tambahan kargo gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) domestik untuk periode Agustus 2025 sebagai sumber alternatif lainnya.