Tom Lembong Sebut Tak Ada Niat Destruktif Lapor soal Hakim yang Mengadilinya

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan pelaporan yang dibuatnya di Komisi Yudisial (KY) tak ada sedikitpun niatan destruktif.

Perihal tersebut disampaikannya usai menjalani audiensi dengan KY terkait laporan yang dibuatnya.

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 pesen pun niat destruktif," ujar Tom Lembong kepada wartawan, Senin, 11 Agustus.

Selain itu, ditegaskan Tom Lembong sepanjang karirnya tak sekalipun pernah untuk menjatuhkan maupun menggagalkan seseorang atau institusi.

Pernyataan itu seolah menyatakan tak ada maksud untuk menyerang lembaga Kehakiman di Indonesia. Tetapi, hanya berupaya membenahi atau menata sistem hukum.

"Saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau mengagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi," ungkapnya.

Karenanya, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dimanfaatkan sebagai sebuah momentum untuk memperbaikinya. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan keadkja

"Dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif," sebut Tom Lembong.

"Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," sambungnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Komisi Yudisial (KY).

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demkian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian Keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.