Indonesia Bersama Negara Arab-Islam Kecam Rencana Kontrol Penuh Militer Israel di Gaza
JAKARTA - Komite Menteri KTT Luar Biasa Arab-Islam tegas menolak dan mengecam rencana kontrol militer penuh Israel terhadap Jalur Gaza, Palestina, dalam pernyataan bersama Hari Sabtu.
Pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh anggota Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam, di antaranya Mesir, Arab Saudi, Indonesia, Turki hingga Libya menilai pengumuman Israel sebagai eskalasi yang berbahaya dan tidak dapat diterima, sekaligus pelanggaran berat hukum internasional, sebagai upaya untuk memperkuat pendudukan yang bertentangan dengan legitimasi internasional.
Pernyataan bersama itu menegaskan, pengumuman Israel merupakan kelanjutan dari pelanggaran berat yang telah dilakukannya, termasuk pembunuhan dan kelaparan, upaya pemindahan paksa dan aneksasi tanah Palestina, serta terorisme pemukim, yang merupakan kejahatan yang dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Tindakan-tindakan tersebut melenyapkan setiap peluang perdamaian, melemahkan upaya regional dan internasional menuju de-eskalasi dan penyelesaian konflik secara damai, dan memperburuk pelanggaran berat terhadap rakyat Palestina, yang telah menghadapi agresi dan blokade komprehensif selama hampir dua tahun yang memengaruhi semua aspek kehidupan di Jalur Gaza, di samping pelanggaran serius di Tepi Barat dan Yerusalem Timur," kata pernyataan tersebut seperti dikutip Sabtu 9 Agustus.
Kabinet Keamanan Israel pada Hari Jumat menyetujui penguasaan Kota Gaza, seiring rencana perluasan operasi Israel Defense Forces (IDF). Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengusulkan penguasaan seluruh wilayah Jalur Gaza secara militer.
Mempertimbangkan perkembangan yang dinilai membahayakan di Gaza, pernyataan bersama tersebut menyerukan beberapa tuntutan.
Pertama, penghentian segera dan menyeluruh agresi Israel terhadap Jalur Gaza, dan diakhirinya pelanggaran yang terus berlanjut yang dilakukan oleh pasukan pendudukan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Kedua, menuntut Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera dan tanpa syarat mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dalam skala besar ke Gaza, termasuk obat-obatan dan bahan bakar, serta memastikan kebebasan operasional lembaga-lembaga bantuan dan organisasi kemanusiaan internasional sesuai dengan hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip yang berlaku.
Ketiga, menyatakan dukungan terhadap upaya yang dilakukan Mesir, Qatar dan AS untuk mencapai gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan-sandera.
Keempat, segera mulai implementasi rencana rekonstruksi Arab-Islam di Jalur Gaza, dan seruan untuk berpartisipasi aktif dalam konferensi rekonstruksi mendatang yang akan diselenggarakan di Kairo.
Kelima, menegaskan penolakan dan kecaman terhadap segala upaya penggusuran rakyat Palestina dari tanah mereka di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan penegasan perlunya mempertahankan status quo hukum dan sejarah di tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem, seraya mengakui peran kunci Perwalian Hasyimiyah.
Keenam, perdamaian yang adil dan abadi hanya dapat dicapai melalui implementasi solusi dua negara, yang menjamin terwujudnya Negara Palestina yang merdeka di garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan.
Lebih jauh pernyataan bersama tersebut juga mengatakan, Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas genosida yang sedang berlangsung dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza.
Mereka menyerukan masyarakat internasional, khususnya anggota tetap Dewan Keamanan PBB, untuk memikul tanggung jawab hukum dan kemanusiaan, serta mengambil tindakan segera untuk menghentikan kebijakan agresif ilegal Israel yang bertujuan merusak prospek perdamaian yang adil dan abadi.
Pernyataan itu juga meminta agar memastikan akuntabilitas segera atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk yang merupakan genosida.
"Kami juga menggarisbawahi perlunya mengimplementasikan hasil Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara, yang diselenggarakan di New York dengan ketua bersama oleh Kerajaan Arab Saudi dan Republik Prancis, termasuk langkah-langkah operasional mendesak yang terikat waktu yang tercantum dalam dokumen hasil akhirnya untuk mengakhiri perang di Gaza dan implementasi jalur politik untuk mencapai penyelesaian damai yang komprehensif atas masalah Palestina dan implementasi solusi dua negara," tutup pernyataan bersama itu.
Baca juga:
- Belarus Siap Jadi Tuan Rumah Perundingan Trilateral Putin-Trump-Zelensky
- Turki Desak Tekanan Internasional untuk Hentikan Rencana Israel di Gaza
- Pertemuan Presiden Putin dan Trump Kemungkinan Digelar di Negara Arab
- 58 Tahun ASEAN, Menlu Sugiono: Kita Bertahan karena Memilih Dialog, Kerja Sama dan Persatuan
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Gaza pada Hari Sabtu mengonfirmasi, jumlah korban tewas Palestina akibat agresi Israel sejak Oktober 2023 telah mencapai 61.369 orang, sementara korban luka-luka mencapai 152.850 orang, dikutip dari Anadolu.
Angka itu termasuk 1.743 orang tewas dan 12.590 luka-luka saat berusaha memeroleh bantuan kemanusiaan sejak 27 Mei.
Juga termasuk di dalamnya 212 orang yang tewas akibat kelaparan, 98 di antaranya anak-anak, saat krisis kemanusiaan semakin mendalam di wilayah kantong Palestina itu.