Pembebasan TKDN untuk Produk ICT AS, Pemerintah Tegaskan Bersifat Terbatas

JAKARTA - Pemerintah telah memberikan pembebasan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Information and Communication Technology (ICT) asal Amerika Serikat.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen bilateral yang telah disepakati dan diperkuat melalui binding executive order dari pihak AS.

"Di komitmen kemarin kan gitu komitmen kita, (sudah resmi?). Kalau itu kan sudah binding executive order-nya itu. Jadi sekali lagi itu kan secara terbatas dan kita kontrol betul. Bukan berarti masuknya juga bebas sekali," ucapnya kepada awak media, Jumat, 9 Agustus.

Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa pembebasan TKDN ini bersifat terbatas dan tetap dalam pengawasan ketat dari kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Perizinannya kan semuanya masih di sana semuanya,"ujarnya.

Susiwijono menyampaikan bahwa seluruh proses perizinan masih berada di bawah pengawasan kementerian terkait, dan tidak berarti produk-produk ICT dari AS dapat masuk secara bebas tanpa kontrol.

"Itu kan perlakuan pembatasan tertentu aja khusus. Nanti pemberlakuanya yang dengan US, pasti akan ada perubahan regulasi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan pembebasan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya diberlakukan untuk produk-produk tertentu asal Amerika Serikat (AS).

Dia memastikan pelonggaran TKDN tidak diterapkan untuk semua komoditas dari AS. Simak daftar produk AS bebas TKDN RI di bawah ini.

Airlangga mengungkapkan bahwa pembebasan aturan TKDN hanya dibatasi untuk produk telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, pusat data (data center), dan peralatan medis atau kesehatan. Selain itu, produk-produk asal AS tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang diterapkan.

“Produk telecommunication, information dan communication technology (ICT), data center, alat kesehatan, dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Dia juga berbicara tentang kesepakatan dagang yang berhubungan dengan pengakuan terhadap sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Ia menjelaskan, penerimaan terhadap sertifikat FDA pernah dilakukan Indonesia saat terjadi pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

“Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain, Negara Barat, seperti mulai dari Astrazeneca sampai Pfizer berbasis kepada FDA masing-masing, yang langsung dengan protokol WHO (Organisasi Kesehatan Dunia),” jelas Airlangga.