Kasus Penyelewengan BUMD Bandung PT BDS, Polda Jabar Periksa 12 Saksi
JABAR - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyampaikan telah memeriksa sebanyak 12 saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan dari salah satu vendor yang merasa dirugikan secara finansial.
“Ya benar, kami tengah menanganinya. Sudah ada 12 orang yang kami mintai keterangan. Minggu depan giliran pihak terlapor dari PT BDS yang akan dimintai keterangannya,” kata Surawan di Bandung, Kamis, disitat Antara.
Surawan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi penyelidikan dengan alasan masih dalam tahap pengumpulan informasi awal.
Ia menambahkan penyelidikan terkait kasus ini akan terus dipantau mengingat banyaknya pihak yang mengaku menjadi korban dan adanya laporan terpisah yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, salah satu pelapor, CEO CV Indofarm Dedet Aprila, mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Ia menyebutkan, selain dirinya, ada sekitar 18 vendor lain yang juga merasa menjadi korban dalam perkara yang sama.
“Saya sudah melapor ke Polda Jawa Barat dan sedang proses saat ini,” ujarnya.
Baca juga:
- Menteri Imipas Tawarkan Pramono Tukar Lahan Lapas Cipinang dengan Aset Pemprov DKI, Tapi Minta Lebih Luas
- Komisi I DPR Sebut Komdigi-Kemendikdasmen Usul Blokir Game Roblox Harus Lewat Kajian
- Usai Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil: Biar Tuntas, Jadi Jawaban
- Apes! Nenek Usia 68 Tahun Ikut Demo Pro Palestina di Inggris Dituduh Teroris
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa rekan vendor lainnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke KPK, karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Kalau saya lebih ke pidananya saja. Tapi ada juga kawan di Bandung itu melaporkan ke KPK. KPK masuk ke tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dedet menegaskan bahwa tujuan pelaporan bukan sekadar menagih pembayaran, melainkan untuk memastikan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.
“Negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, dan bandit-bandit ini harus ditangkap. Harus diproses hukum,” ujarnya.