Polemik Royalti Musik, Anggota DPR Desak Pemerintah Fasilitasi Dialog Pelaku Usaha dan Musisi

JAKARTA - Anggota Komisi Xlll DPR RI Mafirion meminta pemerintah turun tangan untuk memfasilitasi dialog antara musisi, pelaku usaha, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna mencari solusi atas polemik royalti musik yang belakangan mencuat di ruang publik.

Menurut Mafirion, saat ini keresahan terjadi di dua sisi. Di satu sisi, pelaku usaha khawatir dengan potensi beban tambahan akibat kewajiban membayar royalti. Di sisi lain, musisi justru merasa ragu untuk membawakan lagu-lagu bukan ciptaannya sendiri di berbagai tempat usaha.

"Ini kondisi yang tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif. Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi dialog antara musisi, pelaku usaha, dan LMKN. Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut hingga menjadi keresahan yang memuncak," kata Mafirion kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus.

Ia menegaskan bahwa persoalan royalti tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Menurutnya, semua pihak tentu mendukung penghargaan terhadap hak cipta dan perlindungan karya seni. Namun, kebijakan tersebut harus memperhatikan kemampuan pelaku usaha, terutama yang berskala kecil dan menengah.

"Jangan sampai ketakutan akibat beban royalti justru menghambat pertumbuhan industri kreatif itu sendiri," ujarnya.

Mafirion menyinggung data dari LMKN yang menunjukkan bahwa pada awal penerapan Undang-Undang Hak Cipta, perolehan royalti hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Namun, angka itu meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan kini telah mencapai sekitar Rp200 miliar per tahun.

Ia menilai pertumbuhan tersebut menggambarkan potensi besar industri musik nasional, sekaligus menegaskan pentingnya sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan adil agar semua pihak merasa dilibatkan dan tidak dirugikan.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal membangun ekosistem industri musik dan usaha yang berkeadilan. Maka dari itu, saya mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk memfasilitasi dialog terbuka dan produktif," tegas Mafirion.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah aktif menyosialisasikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada seluruh pemangku kepentingan, agar ada pemahaman bersama.

"Semua pihak harus duduk bersama dan bicara jujur agar tercipta solusi yang tidak memberatkan, tapi tetap menjunjung tinggi hak-hak pencipta," tambah Mafirion.

"Kalau semua pihak memahami aturannya secara utuh, maka saya yakin penerapannya bisa diterima dengan lapang dada," kata dia.