Abolisi dan Amnesti untuk Meredakan Konflik

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia resmi mengumumkan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh politik nasional, Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong serta Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan). Keputusan ini dianggap sebagai hadiah yang mengejutkan menjelang hari kemerdekaan RI. Keputusan ini juga menuai reaksi beragam ditengah masyarakat.

Thomas Lembong sebelumnya terseret kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan ekspor (gula), yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Namun, penyelidikan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan atas desakan politik pada masa transisi pemerintahan dan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto menghadapi dakwaan terkait obstruction of justice (menghalang-halangi penyidikan) dalam kasus mega korupsi yang melibatkan beberapa kader partai. Ia dituduh menghalang-halangi penyidikan KPK dengan memberikan informasi menyesatkan dan menghilangkan barang bukti, terkait tersangka Harun Masiku.

Kebijakan Pengampunan: Abolisi dan Amnesti

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong, yang secara hukum belum menjalani proses pengadilan. Ini berarti Presiden menghentikan proses hukum sebelum perkara diperiksa oleh pengadilan.

Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, mengingat proses hukumnya sudah berjalan hingga tahap persidangan. Dengan amnesti itu, seluruh akibat hukum dari perbuatannya dihapuskan.

Menurut keterangan Wakil Ketua DPR, Dasco Ahmad, Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan politik demi rekonsiliatif dan rekomendasi Dewan Pertimbangan Rakyat. Setelah Presiden mengirimkan surat meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Pasal 14 UUD 1945, Presiden memang berhak dan berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

(untuk grasi dan rehabilitasi) dan DPR (untuk amnesti dan abolisi).

Namun, sejumlah ahli hukum menyatakan bahwa, dalam kasus Tom Lembong, abolisi dapat diterima secara normatif bila ada unsur kepentingan nasional atau politik transisional yang signifikan, misalnya menyelamatkan stabilitas ekonomi.

Hasto Kristianto mendapatkan amnesti keluar Rutan KPK Jakarta pada Jumat malam, 1 Agustus. (Tsa Tsia-VOI)
 

Menurut mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, pengadilan Tom dikritik karena tidak ditemukan mens rea (niat jahat) bahkan tidak ditemukan pihak yang diuntungkan. Tapi Tom

Lembong, sempat dihukum 4,6 tahun. Meski diprotes banyak masyarakat, Oleh karenanya itu pihak Tom kemudian melakukan gugatan kepada Komisi Yudisial atas ketidak profesionalan penanganan perkara tersebut.

Sementara pada kasus Hasto, pemberian amnesti memicu perdebatan karena ia diduga menghalangi proses hukum, bukan melakukan tindak pidana politik. Ini bisa melanggar prinsip due process of law jika tidak didasarkan pada pertimbangan objektif.

Prof. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengatakan, “Amnesti semestinya diberikan untuk pelanggaran politik atau dalam konteks konflik, bukan sekadar karena kedekatan politik.”

Keputusan ini dinilai sebagai bagian dari strategi dari presiden Prabowo, rekonsiliasi menjelang konsolidasi pemerintahan baru Pemilu 2024. Pemerintah dinilai sedang mencoba merangkul kembali elemen-elemen elite lama menjaga stabilitas menjelang program reformasi ekonomi besar-besaran. Namun, pengamat politik dari LIPI, Indra Budiman, mengingatkan, “Pemberian pengampunan hukum terhadap tokoh-tokoh politik berisiko memperkuat persepsi impunitas dan mencederai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.”

Reaksi publik dan partai oposisi pun tajam. Beberapa LSM antikorupsi menggelar protes di depan Istana, menilai keputusan ini sebagai bentuk intervensi politik terhadap hukum.

Terutama dengan misi presiden yang ingin menegakan hukum terutama pemberantasan korupsi. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan perdebatan, batas kewenangan Presiden dalam menghapus proses hukum, terutama bila dikaitkan dengan kepentingan politik jangka pendek.

Langkah ini bisa berdampak jangka panjang pada persepsi publik tentang penegakan hukum dan kredibilitas lembaga peradilan. Namun, bila dilandasi transparansi dan akuntabilitas, pengampunan bisa menjadi langkah strategis demi kepentingan nasional — selama tidak menjadi preseden negatif untuk ke depan.

Terlepas adanya pro kontra itu, Namun Langkah Prabowo disambut gembira oleh Mahfud MD, menurutnya langkah presiden tepat, setidaknya memberi ketegasan pada masyarakat yang selama ini merindukan langkah penyelesaian negara terhadap kasus yang menyalahi hukum, "Penerapan yang itu sudah tepat, akhirnya dikoreksi oleh pemerintah dengan pemberian abolisi" ujar Mahfud.

Menurut Adi Prayitno, pengamat politik dari UIN, kasus Tom Lembong dinilai penanganan tidak menggunakan kaidah yang tak layak, hakim juga melihat tidak menemukan mens reanya. Demikian juga kasus Hasto, terkesan kasusnya, dipaksakan. Kasus telah lama dan tidak kunjung ditangani, tapi tiba tiba dilanjutkan sehingga terkesan ada upaya membungkam lawan politik, sehingga kasusnya disorot banyak orang.

Hasto bersama 1.178 orang yang kain, mendapat Amnesti, menurut Viva Yoga Mauladi, DPR dari PAN, mereka mendapat Amnesti sebagaimana diatur di pasal 14 ayat 2 UUD RI 1945, juga karena pertimbangan politik, kemanusiaan, dan menjaga kohesivitas sosial serta persatuan nasional, lanjutnya.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkum, Jumat (1/8).

Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.