Mulai 1 Agustus 2025, DJP Tetapkan PPh Final 0,21 persen untuk Transaksi Kripto Dalam Negeri
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan pengenaan pajak penghasilan (PPh) 22 final atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto sebesar 0,21 persen atau naik jika dibandingkan dengan sebelumnya yang berada di rentang 0,1 persen-0,2 persen.
Adapun hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.
"Jadi ini level of playing fieldnya tetap sama. PPH Pasal 22 final yang diletakan di PMK yang baru itu 0,21 persen dalam negeri yang dipungut oleh PPMSE dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 31 Juli.
Bimo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPH ini bertujuan untuk mengompensasi penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.
Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi ini didasarkan pada pergeseran status aset kripto, dari yang semula dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital, yang dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak lagi dikenakan PPN.
"Maka konsekuensinya lembaga yang mengawasinya beralih dari Bappebti di Kementerian Perdagangan ke OJK," tuturnya.
Dalam aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang berbasis di luar negeri dapat melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto, setelah ditunjuk secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut atau pemotong pajak.
Baca juga:
Selain itu, penunjukan tersebut didasarkan pada kriteria tertentu, yaitu nilai transaksi dari pemanfaatan jasa penyediaan sarana elektronik untuk perdagangan aset kripto di Indonesia melebihi ambang batas tertentu dalam periode 12 bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses ke platform melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Adapun besaran tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan terhadap PMSE pedagang kripto luar negeri ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar 1 persen.
"Lalu yang 1 persen luar negeri dipungut oleh PPMSE luar negeri atau menyetorkan sendiri," ujarnya.