Lansia Tewas Akibat Tabrak Lari di Penjaringan Jakut, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
JAKARTA - Ivon Setia Anggara (65) terdakwa kasus tabrak lari terhadap korban berinisial S (82) hingga meninggal dunia mulai menjalani sidang perdana di ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam agenda sidang dakwaan tersebut, terdakwa Ivon Setia Anggara turut hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara pihak keluarga korban juga turut hadir di ruang sidang Ali Said.
Di dalam ruangan sidang, anak korban bernama Ayuo Posan sempat meluapkan kekecewaannya agar terdakwa mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya.
"Menurut saya, memang sepantasnya orang ini harusnya ditahan. Kenapa sampai saat ini dia tidak ditahan?
Makanya tadi saya bersuara itu, saya setuju kalau dia harus ditahan," kata anak korban S kepada wartawan.
Selain itu, sambungnya, terdakwa dan kuasa hukumnya juga datang terlambat saat memasuki ruang sidang.
"Sampai tadi ditegur sama ibu hakimnya, sama anggotanya juga ditegur. Saat ibu hakim bilang itu, apabila anda (terdakwa) terlambat, anda kan sekarang tidak ditahan, anda tahanan kota. Apabila anda tetap mempersulit persidangan (maka) anda akan dilakukan penahanan," katanya.
Sekadar diketahui, terdakwa Ivon Setia Anggara sebelumnya dilaporkan atas kasus tabrak lari terhadap korban S di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Jadi itu tanggal 9 Mei 2025 pagi, papah saya itu jalan pagi. Papah saya itu umur 82 tahun. Setiap pagi memang rutinitas dia begitu. Pada saat itu, dari belakang pelaku ini bawa mobil putih tabrak dari belakang. Terlihat dari rekaman cctv di komplek ada beberapa titik, terus begitu dia ditabrak, sempat berhenti mobil (yang dikendarai terdakwa) ini beberapa saat, terus dia jalan (kabur)," ujarnya.
Baca juga:
- Pedagang di Pasar Taman Puring Heran, Musala Luput dari Kobaran Api
- Kios Terbakar, Pedagang Sepatu Adidas di Pasar Taman Puring Mengaku Rugi Rp500 Juta
- Pabrik Oli Palsu di Jakarta Barat Digerebek Polisi, 3 Orang Ditangkap
- Saksi Sebut Ada 2 Pengontrak Baru Berpenampilan Anggota Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas
Ayuo Posan mengaku jika kejadian tersebut terdapat sejumlah saksi yang mengetahui kejadian.
"Ada yang melihat di lokasi, ada yang lagi joging juga akhirnya kontak sekuriti. (terdakwa penabrak lari) Kemudian dicari oleh sekuriti, ternyata mobilnya sudah terparkir di area ruko. Setelah ditanya sekuriti (terdakwa) tetap berbelit-belit dan merasa tidak nabrak. Dia hanya bilang, dia nabrak tiang," katanya.
Terdakwa pun sempat berdalih hingga akhirnya diajak untuk mengecek lokasi saat kejadian terjadi.
"Akhirnya datang ketua RW kita, tapi dia (terdakwa) masih berbelit-belit. Akhirnya dipaksa untuk datang ke TKP yang lokasinya tidak terlalu jauh. Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah, tapi dia masih saja berbelit-belit. Mungkin kalau dia tidak berbelit-belit langsung dia tolong, papah saya mungkin hari ini masih ada," sesalnya.
Ayuo Posan mengaku, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.
"Itikad baiknya sudah tidak ada, dia (justru) lari sebagainnya sampai akhirnya 3 hari papah saya kritis di ICU (nyawanya) tidak tertolong. Akhirnya tanggal 11 sore meninggal dunia," katanya.
Namun saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Ivon pelaku penabrak lari tidak ditahan oleh Kepolisian. Pelaku menangguhkan penahanan dengan alasan sakit.
"Setelah dia melakukan penangguhan penahanan pun, sampai menuju P21 hampir sekitar 1,5 bulan lebih, sama sekali dia tidak punya itikad untuk datang secara pribadi ke tempat kita (untuk) minta maaf dan sebagainya. Jadi memang orang ini dari awal berbelit-belit dan tidak punya itikad baik. Karena itu, saya berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati," ujarnya.
Sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.