Warga Malang Ditangkap Usai Cabuli Bocah 4 Tahun
MALANG - Seorang warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, Hendrik Hardianto (23), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan berulang kali terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun. Korban, yang berinisial K, diketahui mengalami luka serius di area kelamin akibat tindakan pelaku.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban menemukan plaster menempel pada kemaluan anaknya. Saat ditanya, K menjawab bahwa yang memasang plaster tersebut adalah Hendrik, tetangga mereka yang dikenal akrab dengan keluarga.
Keluarga kemudian membawa K ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius di area intimnya.
Setelah laporan resmi diajukan ke Polres Malang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, Hendrik mengaku telah melakukan pencabulan berulang kali sejak 2024 di berbagai tempat.
"Ia mengakui perbuatan cabul dilakukan beberapa kali, sementara persetubuhan terjadi sekali pada Juli 2024," jelas Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam keterangannya, Kamis 31 Juli.
Hendrik kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polres Malang juga memastikan bahwa korban dan keluarga mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
Baca juga:
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang-orang yang dianggap dekat dengan anak.
"Jika menemukan indikasi kekerasan seksual pada anak, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi layanan perlindungan anak," tegas Kompol Bayu.