Bangun Puskesmas Asal Jadi, 2 Pelaku Korupsi di Aceh Besar Kini 'Tidur' di Penjara
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap kedua terpidana.
“Kedua terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, di Banda Aceh, Anatara, Selasa, 29 Juli.
Dua terpidana tersebut adalah Marizka Razi, Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, rekanan pelaksana proyek, dan Said Isa, yang menggunakan perusahaan tersebut untuk mengikuti lelang.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, serta Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya pidana penjara dan denda, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp61,87 juta. Bila tidak dibayar, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, mereka akan menjalani pidana tambahan dua bulan kurungan.
“Tindak pidana korupsi ini bermula dari proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot pada 2019 yang dianggarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar sebesar Rp2,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, CV Selendang Nikmat memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp2,6 miliar,” ujar Filman.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp257,7 juta.
Filman menegaskan, eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Ini sebagai bentuk efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan,” tegasnya.
Baca juga:
- Balita-Ibunya Dipaksa Turun di Tengah Hujan, 3 Ojek Pangkalan Stasiun Tigaraksa Diamankan Polisi
- Ibu dan Balita Diturunkan di Tengah Hujan, Polisi Turun Tangan Mediasi Opang dan Taksi Online
- KPK Periksa Kepala Cabang Bank BJB Denpasar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
- KPK Berpeluang Kembangkan Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB jika Temukan Bukti
Sebelumnya, Kejari Aceh Besar juga telah mengeksekusi satu terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni T Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Banda Aceh.