Puan Ungkap Surat Komisi III DPR yang Dibacakan di Paripurna terkait Kajian Putusan MK
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan soal surat pimpinan Komisi III DPR perihal Mahkamah Konstitusi yang sempat dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV pada hari ini.
Puan menerangkan, surat tersebut berkaitan dengan kajian Komisi III DPR terkait putusan MK, khususnya soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK," ujar Puan.
"Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaahannya, kemudian diberikan kepada pimpinan," sambungnya.
Nantinya, kata Puan, pimpinan DPR akan membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna untuk nanti dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan," jelas Puan.
Meski belum merinci tindaklanjut dari DPR, Puan memastikan tidak ada usulan untuk melakukan Revisi UU MK dalam waktu dekat.
“Tadi tidak membahas RUU, tidak ada pembahasan RUU MK,” kata Puan.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum tata negara dan akademisi, Jumat, 4 Juli, lalu. Rapat tersebut berfokus pada evaluasi proses, substansi, serta dampak politik dari putusan MK tersebut.
Hasilnya telah resmi diserahkan kepada pimpinan DPR melalui surat yang disampaikan dalam paripurna hari ini.