Taeil eks NCT Ajukan Banding Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan anggota NCT, Taeil mengajukan banding setelah mendapat vonis 3,5 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. Ia mengajukan banding pada Rabu, 16 Juli, sehari usai jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pada 10 Juli lalu, Pengadilan Distrik Seoul memvonis Taeil hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena melanggar dianggap bersalah dalam kasus pemerkosaan kuasi. Taeil dan dua temannya mengakui perbuatan itu dalam sidang pertama, namun meminta kelonggaran.
“Dia secara sukarela memberikan pernyataan kepada pihak polisi, dan terlepas dari kesulitan, ia mencapai kesepakatan dengan korban yang juga mengajukan permintaan tidak ada hukuman,” begitu pernyataan pihak legal Taeil.
Tidak hanya Taeil, dua temannya yang mendapat vonis juga sudah mengajukan banding ke pihak pengadilan.
Baca juga:
- MC Mong Mundur dari Produser Label THE BOYZ, ONE HUNDRED
- Joaquin Phoenix Ungkap Penyesalan Wawancara David Letterman Tahun 2009: Malam Terburuk
- Dion Wiyoko dan Sheila Dara Ingin Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’ Jadi Bahan Diskusi
- Amanda Rawles dalam Konflik Keluarga untuk Film ‘Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah’
Sebelumnya, pihak jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan larangan pekerjaan 10 tahun untuk ketiga pelaku.
Taeil yang hadir di persidangan juga tidak memberi pernyataan terhadap vonis yang ia terima. Setelah pembacaan vonis tersebut, Taeil dan kedua temannya langsung ditahan oleh kepolisian.
Pada Juni tahun lalu, Taeil dan dua temannya melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita asal China dengan membuatnya tidak sadarkan diri.
Sebulan kemudian, agensi SM Entertainment yang menaungi Taeil mengumumkan keluarnya Taeil dari grup NCT.