Bagikan:

JAKARTA - Taeil menerima vonis atas tindakannya dalam sidang perdananya. Sebelumnya, pihak jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara kepada Taeil dan dua temannya, Lee dan Hong.

Kamis, 10 Juli, Pengadilan Distrik Seoul memberi vonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil dan dua pelaku lainnya karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Perkosaan Berat Semu) bersalah atas pelecehan quasi.

Pengadilan juga meminta mereka untuk memenuhi 40 jam edukasi kekerasan seksual serta memberlakukan pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga yang melibatkan anak-anak dan remaja.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan barang bukti, mereka dinyatakan bersalah. Korban merasa tidak berdaya karena dalam pengaruh dan tindakan itu dilakukan di kediaman Lee,” begitu pernyataan pihak pengadilan.

“Korban yang merupakan turis asing ini mengalami trauma psikologis sebagaimana ia mengalami tindakan di tempat yang asing. Pengadilan juga mempertimbangkan fakta bahwa pelaku melakukan kejahatan dan korban tidak ingin menekan hukuman,” lanjutnya.

Pihak hukum dari Taeil juga meminta keringanan hukuman dikarenakan Taeil menulis surat pengakuan kepada pihak otoritas, namun permintaan itu ditolak pengadilan.

“Karena pengakuan diberikan setelah penggeledahan dan investigasi pelaku, hal itu tidak dianggap secara pengakuan secara sukarela dan tidak mengurangi hukuman,” kata pihak pengadilan.

Taeil yang hadir di persidangan juga tidak memberi pernyataan terhadap vonis yang ia terima. Setelah pembacaan vonis tersebut, Taeil dan kedua temannya langsung ditahan oleh kepolisian.

Pada Juni tahun lalu, Taeil dan dua temannya melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita asal China dengan membuatnya tidak sadarkan diri.

Sebulan kemudian, agensi SM Entertainment yang menaungi Taeil mengumumkan keluarnya Taeil dari grup NCT.