Duplik 48 Halaman, Hasto Tuding Ada Kriminalisasi dalam Kasusnya

JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan duplik yang akan dibacakan berisi rekayasa hukum dan berbagai tindakan sewenang-wenang yang terjadi kasus yang menjeratnya

Diketahui, Hasto bakal membacakan duplik guna menjawab replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, hari ini, Jumat 17 Juli.

"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," ujar Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat pagi.

Puluhan lembar duplik telah disusun oleh Hasto. Diharapkan, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut akan mempertimbangkannya dalam menyusun putusan atu vonis.

"Banyak, 48 (halaman) cukup karena huruf-nya gede-gede," kata Hasto.

Dalam replik, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa penyidikan yang menyeret Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.

Penegasan tersebut menanggapi dalil nota pembelaan Hasto, yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga harus ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri," ucap jaksa Wawan.

JPU menjelaskan, bukti baru tersebut mengungkap peran Hasto dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu bersama dengan Tio.

Dengan demikian, dikatakan bahwa meskipun dalam putusan terdahulu peran Hasto belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

JPU mengungkapkan hal itu sesuai dengan keterangan ahli Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan dalam persidangan, yang menjelaskan bahwa jika tersangka tidak ada kaitannya dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama maka menjadi suatu perkara baru.

"Tetapi kalau itu keterangan saksi yang disebutkan sesuatu yang baru betul dan tidak terkait dengan apa yang sudah diputus oleh Mahkamah, ahli kira beralasan untuk suatu perkara baru," tutur JPU.