Buru Jurist Tan, Kejagung Bakal Ajukan Red Notice ke Interpol

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segara mengajukan penerbitan red notice kepada Interpol untuk Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jurist Tan belum dilakukan penahanan karena berada di luar negeri. Berdasarkan informasi, eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim itu berada di Australia.

"Nanti ditindak lanjutnya dengan red notice," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu, 16 Juli.

Meski banyak informasi mengenai lokasi dari Jurist Tan, penyidik masih mencari keberadaan pastinya. Sehingga, akan menentukan langkah yang akan ditempuh.

Selain itu, penyidik juga akan berkoodinasi dengan otoritas negara yang terindikasi menjadi lokasi keberadaan dari Jurist Tan.

"Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," kata Anang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Sainan menyakini Jurist Tan berada di Australia. Selain itu, dari infomasi yang didapat, sosok mantan stafsus Nadiem Makarim itu diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan di sekitar kota pedalaman Alice Spring.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ujar Boyamin.

Karenanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk berkoordinasi dengan Interpol guna memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.

"Untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," kata Boyamin.