Putusan MK Terbaru Berpotensi Langgar Norma Konstitusi
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional terpisah dengan tingkat daerah. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Putusan MK ini menuai pro dan kontra. Pasalnya, siklus pemilu yang biasa terjadi setiap lima tahun sekali bisa berubah menjadi tujuh hingga tujuh setengah tahun. Politisi dari Partai Nasional Demokrasi, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan jika putusan MK ini dijalankan dalam bentuk revisi UU Pemilu, maka berpotensi melanggar norma konstitusi.
"Ini jelas bertentangan dengan konstitusi. Khususnya Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD." ujar Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada VOI, Senin, 14 Juli.
Baca juga:
Dia menegaskan MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah isi dari konstitusi. Kewenangan MK hanya sebatas menguji norma dalam UU terhadap konstitusi, bukan mengubah makna atau substansi pasal-pasal dalam UUD 1945.
Ketua Komisi II DPR RI ini juga menmbahkan fraksi dari Partai Nasdem jelas menolak putusan MK tersebut dan menginginkan ditindaklanjuti dalam revisi UU Pemilu. Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengungkapkan kegelisahan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru terkait Pemilu. Dan dia mengaku juga telah menyebutkan kegelisahan itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang meghadirkan tiga narasumber. Ketiga narasumber itu terdiri dari mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Abdul Chair Ramadhan, dan Dosen FISIP UI Valina Singka Subekti.
"Tentu kami dari Komisi III, terus dikejar oleh masyarakat soal apa pandangan kami terkait putusan dari MK yang terbaru ini. Putusan MK tersebut menimbulkan kebingungan dan dilema konstitusional yang serius. Hal itu tidak hanya bagi penyelenggara pemilu tetapi juga bagi masyarakat dan pembuat kebijakan. Dan saya melihat bahwa ketiga narasumber yang hadir saat RDPU juga sepakat bahwa putusan MK ini melampaui kewenangannya dan bahkan dinilai melanggar konstitusi,” ujar Martin.
Patrialis Akbar menyampaikan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tetapi tidak berarti kebal dari kritik publik. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan oleh MK itu sendiri.
“Putusan MK itu juga tidak bisa dibatalkan oleh MK. Kalau dibatalkan oleh MK berarti kredibilitas hakim MK masa lalu tidak dijamin. Itu berbahaya juga. Jadi ini luar biasa dalam tataran ketatanegaraan kita,” tegas Patrialis.
Ia menambahkan bahwa ketika sebuah putusan dipersoalkan oleh masyarakat luas dan juga parlemen, maka muncul pertanyaan besar terhadap validitas dan relevansinya.
“Maka saya berpendapat adalah satu putusan yang memang dipersoalkan oleh masyarakat dan termasuk juga parlemen, berarti ada big question terhadap putusan itu,” lanjutnya.
Patrialis juga menjelaskan bahwa dalam konteks ini terdapat tiga putusan MK terkait Pemilu. Dua di antaranya telah dilaksanakan tanpa masalah dan justru menjadi dasar bagi pemilu-pemilu sebelumnya yang menghasilkan para pemimpin bangsa.
“Nah, dalam masalah ini ada tiga putusan. Sedangkan dua putusan terdahulu tidak ada masalah. Bahkan itu sudah dilakukan. Dan itu sudah menjadi bagian menghasilkan pemimpin-pemimpin negara ini, baik di eksekutif maupun di legislatif. Kita pakai putusan MK yang masa lalu. Pada 2013 itu saya ikut memutuskan pemilu serentak itu,” pungkasnya
MK Penafsir Tunggal Konstitusi
Praktisi hukum dari Universitas Al Azhar, Zuhad Aji Firmantoro menyebutkan putusan MK terbaru terkait pemilu sangat membingungkan dan berpotensi meimbulkan tumpang tindih dalam hal penafsiran hukum tata negara.
"MK adalah penafsir tunggal konstitusi. Tapi di sisi lain, jika kita membaca teks konstitusi secara jelas, maka pemilu itu lima tahun sekali. Kalau kemudian ada jeda waktu pemilu lokal dan nasional sampai dua tahun, maka jelas itu bertabrakan,” ujar pria yang biasa dipanggil dengan Aji ini.
Menurut dia, MK telah beberapa kali membuat tafsir yang berujung pada perubahan makna konstitusi secara eksplisit maupun implisit. Sebagai contoh, ketika perubahan makna pasal terkait kesehatan dalam kasus Gus Dur yang awal berbicara tentang ‘mampu secara jasmani dan rohani’, kemudian hanya ditafsirkan menjadi ‘sehat’.
“Kalau dibiarkan seperti ini terus, MK bisa menjadi lembaga tertinggi negara yang bahkan melebihi kedudukan konstitusi. Itu bahaya. Putusan MK seharusnya berada di bawah UUD, bukan sebaliknya,” katanya.
Dia menyoroti menurunnya tren integritas dan kenegarawanan hakim MK saat ini. Menurutnya, dulu publik masih bisa menerima putusan MK karena integritas hakimnya tinggi. Namun kini ketika integritas tersebut diragukan, maka putusan-putusan penting seperti ini justru menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik.
Pria yang juga menjabat Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) itu berpandangan, putusan MK 135/PUU-XXII/2024 membawa dampak serius terhadap sistem pemilu nasional ke depan. Terutama sejak Pilkada dikembalikan sebagai bagian dari rezim pemilu oleh MK. Putusan tersebut menyebabkan pemilu daerah dan nasional kini menjadi satu kesatuan sistem, sehingga tidak bisa dipecah tanpa melanggar konstitusi.
“Kalau tetap dipaksakan, maka artinya MK sendiri secara diam-diam mengubah konstitusi,” pungkas Aji.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK tidak melanggar Pasal 22E Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 soal Pemilu. Enny mengatakan MK telah memberi mandat constitutional engineering atau rekayasa konstitusi kepada DPR dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang untuk menindaklanjuti putusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Tidak ada pelanggaran karena MK juga menegaskan agar pembentuk UU melakukan constitutional engineering terkait dengan peralihannya. sebagaimana misalnya ketentuan peralihan yang pernah diatur dalam UU pilkada yang lalu untuk kepentingan pilkada serentak,” kata Enny, yang juga merupakan juru bicara MK, kepada Tempo pada Senin, 7 Juli 2025. Menurut dia, rekayasa konstitusi dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi.
Enny menjelaskan putusan itu sesungguhnya tidak bisa dipisahkan dari putusan MK sebelumnya. Di menyinggung Putusan Nomor 55 Tahun 2019 yang telah menegaskan keserentakan pemilu. Dalam Putusan 55, MK menegaskan model keserentakan yang dapat ditentukan oleh pembentuk UU, termasuk salah satu modelnya adalah pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut Enny, dengan melihat praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berlangsung 2019, 2024, dan sebagai upaya mewujudkan pemilihan yang lebih demokratis ke depan dengan tetap menjaga keserentakan pemilu, “maka pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi hal yang konstitusional,” tandasnya.