Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Belum Punya Payung Hukum, Rano Karno: Pergub Sedang Disusun

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menjalankan uji coba program sekolah swasta gratis di 40 sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Meski demikian, program ini belum memiliki payung hukum yang mengesahkan pelaksanaannya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan Pemprov DKI tengah memproses penerbitan peraturan gubernur (pergub) sekolah gratis.

"Uji coba di 40 sekolah swasta itu pergubnya sedang disusun. Itu harus mempunyai payung hukum supaya kita paham dari mana kita harus mulai," kata Rano usai meninjau MPLS di SMAN 6, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli.

Seiring dengan hal itu Pemprov DKI juga masih menunggu proses penerbitan regulasi sekolah gratis yang kini menjadi perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam skala nasional, sekolah swasta gratis akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sidiknas) untuk kemudian diturunkan dalam peraturan presiden (perpres).

Sehingga, Rano menginginkan pelaksanaan sekolah swasta gratis di Jakarta juga berada pada jalur program pemerintah pusat.

"Karena itu bukan hanya wewenang dari pemprov semata. Itu juga kementerian harus tahu, Dikti juga harus paham. Sehingga berjalan dengan baik," jelas Rano.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengaku Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum mengeluarkan pergub sekolah gratis. Sehingga, Pemprov DKI belum bisa menyalurkan pendanaannya saat uji coba dimulai sejak Senin, 14 Juli.

"Kami secara simultan (menjalankan program dan menyiapkan pergub) bersamaan. Kalau menunggu pergub dulu, nanti (siswa terdaftar sekolah gratis) enggak bisa sekolah. Kasihan," kata Taga kepada wartawan.

Pemprov DKI pun telah meminta kesediaan pihak sekolah yang mengikuti uji coba sekolah gratis untuk menunggu pergub terbit agar anggaran bisa disalurkan.

Dengan demikian, kelas-kelas atau rombongan belajar yang masuk dalam uji coba sekolah gratis berjalan dengan menggunakan dana dari pihak sekolah dan siswa-siswa yang sebelumnya telah membayar biaya pendidikan.

Nantinya, mereka yang telah melakukan pembayaran mandiri itu akan menerima pengembalian dana.

"Bagaimana kalau yang sudah kalau yang sudah dicatat? Akan dibuat pernyataan pakai materai yang akan dikembalikan kalau uang cair," urainya.

Tercatat, sebanyak 4.932 siswa dari 40 sekolah swasta di Jakarta telah mendapat penggratisan biaya pendidikan. Sebagai tahap awal, program pendidikan gratis yang mulai diuji coba tahun ini juga belum menyasar ke seluruh siswa.

Dari total 14.905 siswa pada 436 rombongan belajar dalam 40 sekolah tersebut, Pemprov DKI baru melakukan pembiayaan sekolah gratis pada 4.932 siswa dari 142 rombongan belajar yang merupakan kelas awal.