Polda Papua Barat Amankan Satu Senjata Api Rakitan yang Diduga untuk Mahar Perkawinan
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dalam melakukan operasi pekat 21 April sampai 5 Mei 2021.
Dilansir Antara, Kamis, 5 Mei, Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Tornagogo Sihombing di Manokwari, Kamis, mengatakan pihaknya mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tersebut pada Operasi Pekat 30 April 2021 di Maruni Kabupaten Manokwari.
Dia mengatakan bahwa dua orang yang terkait dengan senjata api rakitan tersebut yakni CA dan EM sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolda mengatakan bahwa selama ini senjata api yang diamankan di wilayah hukumnya berasal dari luar Papua Barat dengan tujuan untuk mahar perkawinan.
Baca juga:
- Polisi di Jayawijaya Papua Dianiaya, Senpi Hendak Dirampas, Pelaku Ditembak
- Sukarela, Eks Milisi Timor Leste Serahkan Senapan Tumbuk ke Satgas
- Munarman Sengaja Diteroriskan? Refly Harun: Semoga Berlaku Adil dan Bukan Pengalihan Isu Kematian 6 Laskar FPI
- Ditangkap Densus 88, Munarman Sempat Protes, Minta Izin Pakai Sandal Baru Digelandang
Dia mengatakan bahwa hal ini tentunya keliru dan menyimpang dari aturan budaya yang sebenarnya. Sebab jika nantinya terjadi masalah sudah pasti senjata api tersebut disalahgunakan dan dapat menghilangkan nyawa orang lain.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat Papua Barat yang masih menyimpan senjata api untuk kepentingan mahar perkawinan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian maupun TNI agar tidak disalahgunakan.
"Masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api tidak diproses namun akan dirangkul. Papua Barat aman sehingga mari kita membangun Papua Barat dengan baik tanpa kekerasan," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa dalam operasi pekat tersebut, aparat juga mengamankan satu orang pemilik senjata airsoft gun berinisial HP dan satu orang pemilik senjata angin berinisial AR yang saat ini dalam proses hukum