Lima Hari Sebelum Larangan Mudik, KAI Berangkatkan 58.629 Penumpang ke Penjuru Jawa
JAKARTA - PT Kereta Api (KAI) Daop 1 Jakarta memberangkatkan 58.629 penumpang sebelum larangan mudik diberlakukan mulai Kamis, 6 Mei, ke sejumlah kota tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, baik dari Stasiun Pasar Senen maupun Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, jumlah tersebut terdiri dari Stasiun Gambir sebanyak 17.563 penumpang dan Stasiun Pasar Senen 41.066 penumpang, selama periode 1-5 Mei 2021.
Ia mengatakan selama masa pengendalian perjalanan, KAI tidak melakukan penambahan jumlah perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dari Jakarta, yakni tetap 16-19 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 20 kereta dari Stasiun Pasar Senen.
"Jumlah kereta api dan ketersediaan tempat duduk dalam sepekan terakhir ini tidak ada perubahan, yakni berkisar antara 17 sampai 20 KA," kata Eva dilansir Antara, Kamis, 6 Mei.
Ada pun pada H-1 larangan mudik berlaku, tercatat 5.781 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dan 10.055 penumpang dari Stasiun Pasar Senen dengan pembatasan kapasitas maksimal tempat duduk sebanyak 70 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KAI Daop 1 Jakarta, jumlah penumpang yang berangkat meningkat signifikan, yakni untuk Stasiun Gambir dari 2.665 penumpang pada Sabtu, 1 Mei, menjadi 5.781 penumpang pada Rabu, 5 Mei.
Baca juga:
Sementara itu di Stasiun Pasar Senen, jumlah penumpang meningkat dari 6.904 yang berangkat pada Sabtu, 1 Mei, menjadi 10.055 penumpang pada Rabu, 5 Mei.
Pada masa larangan mudik selama 6 Mei sampai 17 Mei 2021, hanya tujuh kereta api jarak jauh (KAJJ) yang akan beroperasi di antaranya empat KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang.
KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional KAJJ pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran, namun hanya untuk perjalanan mendesak.
Penggunaan kereta hanya berlaku untuk kepentingan non mudik. Calon penumpang diwajibkan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah operasionalnya, yakni sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.