Kuasa Hukum: Perintah Hasto Uji Materiil ke MA Upaya yang Sah Secara Hukum
JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyatakan perintah kliennya kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Agung (MA) merupakan upaya yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
"Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai," ujar Febri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Juli.
Gugatan tersebut mengenai ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Langkah itu berkaitan dengan perolehan suara Nazarudin Kiemas yang meninggal dan dicoret dari DCT (Dafat Calon Tetap) Dapil Sumatera Selatan-1
Perintah itu menjadi sah karena berlandaskan hasil Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar Juli 2019. Sebab perintah itu memuat putusan Harun Masiku sebagai caleg terpilih untuk menerima perolehan suara Nazarudin Kiemas sejumlah 34.276 suara.
"Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selalu penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," kata Febri.
Hal itu pun didukung dengan keterangan Donny Tri Istiqomah dalam persidangan yang menyebut mendapat penugasan secara resmi dengan diberikan surat tugas.
"Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi, karena sifatnya uji materi maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa," kata Febri.
Diketahui, Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Baca juga:
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.