Soal Kasus Wilmar Group, KPN Corporation Sebut Maruar Sitorus Sudah Mundur 12 Tahun Lalu
JAKARTA - Nama Martua Sitorus terseret dalam kasus hukum tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Wilmar Group.
Karunia Prima Nastari (KPN) Corporation mengklarifikasi terkait kabar tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang diterima VOI, Selasa, 8 Juli, KPN Corporation sebagai perusahaan yang menaungi Martua Sitorus menegaskan pendiri Wilmar Group itu tidak terlibat dalam kasus kosurpsi tersebut.
Manajemen KPN Corporation menjelaskan Martua Sitorus telah resmi mengundurkan diri dari Wilmar Group sejak 15 Juli 2018. Bahkan, Martua sudah tidak lagi terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan sejak meninggalkan jabatan strategisnya sebagai Chief Operating Officer (COO) pada tahun 2013.
“Bapak Martua Sitorus sudah mundur dari jabatan Chief Operating Officer (COO) Wilmar Group sejak 2013. Setelah itu, beliau tidak lagi terlibat dalam manajemen dan operasional perusahaan tersebut,” tulis manajemen KPN Corporation dalam pernyataan resminya, Selasa, 8 Juli.
Menurut KPN Corporation, dalam banyak pemberitaan maupun media sosial yang menyebut bahwa Martua Sitorus masih menjadi representasi Wilmar Group yang mempunyai tanggu jawab membayar ganti rugi senilai Rp11,8 triliun.
KPN Corporation menegaskan Martua sama sama sekali tidak lagi memiliki keterkaitan apapun dengan Wilmar Group. Karena itu, KPN Corporation menyatakan segala spekulasi atau narasi yang mencoba mengaitkan beliau dengan Wilmar Group saat ini adalah keliru, tidak berdasar dan menyesatkan.
“Bapak Martua Sitorus sama sekali tidak lagi memiliki keterlibatan, baik secara struktural maupun operasional, dengan Wilmar Group. Karena itu, segala upaya mengaitkan beliau dengan kasus hukum yang sedang berlangsung merupakan tindakan keliru, tidak berdasar, dan mencemarkan nama baik,” terang manajemen KPN Corp.
Manajemen menilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Dalam klarifikasinya, KPN Corporation menegaskan bahwa segala aktivitas maupun isu hukum yang melibatkan Wilmar Group tidak berkaitan dengan Martua Sitorus.
“Kami menegaskan agar nama beliau tidak lagi diseret-seret dalam perkara yang sama sekali tidak relevan dengan posisi beliau saat ini,” tambah manajemen.
Karena itu, KPN Corporation mengajak publik untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan nama individu yang tidak relevan dengan kasus yang sedang ditangani secara hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun penting untuk tidak mencampuradukkan nama atau pihak yang tidak terkait agar tidak mencemari reputasi seseorang,” tegas manajemen KPN Corporation.
Sekadar informasi, KPN Corporation ini didirikan pada 2019, dari awalnya bernama Gama Corporation, yang salah satu pendirinya ialah Martua Sitorus. Perusahaan ini merupakan entitas bisnis yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit, properti, semen hingga rumah sakit, yang tidak memiliki hubungan kepemilikan atau afiliasi dengan Wilmar Group.
Baca juga:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit pada tahun 2022.
Meski sebelumnya majelis hakim memutus ontslag atau lepas terhadap para terdakwa perkara itu kini berlanjut ke tahap kasasi.