Indomaret Kramat Sentiong Dibobol Maling, Uang Rp9,3 Juta Raib Dicuri Pelaku
JAKARTA - Indomaret yang berada di Jalan Kramat Sentiong, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dibobol maling. Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 9,3 juta dari bagian kasir minimarket tersebut.
Setelah mengetahui ada tindak pidana pencurian uang, karyawan Indomaret berinisial SH (21) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senen.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Senen langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah bukti rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Jalan Kramat Lontar, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen.
Pelaku kemudian disergap oleh Tim Buser Polsek Senen. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga melakukan pencarian barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian berupa sweater, celana dan topi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Muslim (35) warga Paseban, Senen. Sementara dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu sudah dibelikan sejumlah barang berupa handphone, perhiasan cincin emas dan sepasang anting.
"Kemungkinan, perhiasan tersebut dihadiahkan untuk istrinya, tapi kita tidak telusuri lebih dalam karena sudah dijadikan barang bukti," kata Kapolsek Senen, Kompol Bambang Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (05/07/2025).
Baca juga:
- KPK Temukan Jet Pribadi Hasil Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua Diparkir di Luar Negeri
- KPK Cari Pihak Lain yang Ikut Terima Duit Pemerasan TKA di Kemnaker
- Nekat, Sejoli Bawa 51 Kg Ganja Masuk Bandara Inggris usai Liburan dari Thailand
- Wacanakan Gaji Hakim Naik, Prabowo: Kalau Perlu Anggaran TNI-Polri Saya Kurangi
Guna proses pengembangan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polsek Senen.
"Barang bukti yang disita yakni sebuah handphone merek oppo warna biru, sebuah cincin emas dengan berat 1 gram dan satu pasang anting," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV aksi pencurian pelaku. Polisi juga menyita barang bukti sweater warna abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi, topi bertuliskan Sydney dan celana panjang Levis warna abu-abu milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP. Saat ini, kasusnya masih ditangani Mapolsek Senen, Jakarta Pusat.